113 Pegawai KPK Terpapar Covid-19 Perketat Potensi Penularan
gaungdemokrasi.com – Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperketat potensi penularan COVID-19 setelah 113 pegawainya terpapar virus corona.
“Sebagai langkah antisipasi dan tanggap situasi penyebaran COVID-19, KPK terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan penanganan COVID-19 dengan memperketat potensi penularan,” kata Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Berdasarkan data per 30 Juni 2021, tercatat total 113 pegawai dan pihak terkait lainnya di lingkungan KPK yang terkonfirmasi positif COVID-19.
“Lima orang di antaranya dirawat dengan kondisi tanpa gejala hingga gejala ringan dan sedang, sebanyak 107 orang lainnya menjalani isolasi mandiri di kediaman masing-masing, dan seorang meninggal dunia (almarhum penyidik Ardian Rahayudi),” ucap Ipi.
Adapun langkah-langkah antisipasi yang dilakukan KPK, yakni menyesuaikan jumlah kehadiran pegawai menjadi maksimal 25 persen bekerja di kantor sejak 23 Juni 2021.
Selain itu, KPK juga memperbanyak pengetesan dengan melakukan tes usap antigen bagi pegawai dan pihak terkait lainnya di lingkungan KPK selama sepekan pada tanggal 21 sampai 25 Juni 2021, kemudian melaksanakan tes usap polymerase chain reaction (PCR) terhadap 178 pegawai di Kedeputian Penindakan pada tanggal 27 Juni 2021.
Pencegahan rutin lainnya, kata Ipi, seperti penyemprotan disinfektan di ruang-ruang kerja, tetap dilakukan secara berkala.
“Dengan upaya-upaya ini, KPK berharap dapat menekan laju penularan COVID-19 di lingkungan KPK dan aktivitas kerja diharapkan dapat segera kembali normal,” ucapnya.
Sebelumnya diinformasikan, Wakil Ketua KPK RI Nurul Ghufron dan Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri juga terpapar COVID-19.
Keduanya saat ini sedang menjalani isolasi mandiri di kediamannya masing-masing.
(Humas/Wilson).