Kabupaten Toba Terkonfirmasi Terpapar Covid-19 Makin Bertambah Jumlahnya
gaungdemokrasi.com – Toba
Jumlah warga Kabupaten Toba yang terkonfirmasi positif vovid-19 terus bertambah. Satgas Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kabupaten Toba melalui Humas Satgas Lalo H Simanjuntak yang juga Kepala Dinas Kominfo meminta masyarakat mematuhi Surat Edaran Bupati, Poltak Sitorus No : 440/3174/Satgas/Covid-19/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 untuk mengendalikan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Toba, tertanggal 12 Juli 2021.
“Surat edaran ini sudah diberlakukan sejak 15 Juli 2021 lalu, namun jumlah warga Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara yang terkonfirmasi positif covid-19, dari hari ke hari terus bertambah. Minggu (18/7/2021) saja, yang terkonfirmasi positif sudah mencapai 393 orang. Jumlah meninggal 44 orang, kontak erat 925 orang, yang sembuh 773 orang ,” kata Lalo diruang kerjanya di Balige, Senin (19/7/2021).
Karenanya, Lalo meminta masyarakat mematuhi surat edaran secara efektif dan selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) yakni memakai masker, rajin cuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, agar penyebaran covid-19 di daerahnya terputus.
Lalo menjelaskan, bupati dalam surat edarannya, melarang diselenggarakan pesta tanpa izin dari Satgas Penanganan Covid-19. Izin dimaksud dikeluarkan camat atas rekomendasi kepala desa/lurah, tembusan Danramil dan Kapolsek setempat.
Selain itu, pelaksanaan akad nikah/pemberkatan dan sejenisnya dapat dilaksanakan dengan hanya dihadiri 25 persen dari kapasitas ruangan yang tersedia dan wajib menerapkan prokes seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
“Dalam kegiatan duka, bila orang meninggal dunia diluar Kabupaten Toba, bukan karena covid-19, jika dibawa ke Toba langsung dikebumikan. Bila yang meninggal warga Kabupaten Toba, bukan karena covid maka dikebumikan paling lambat 2 x 24 jam dan yang melayat dibatasi, hanya 25 persen dari kapasitas tempat yang tersedia. Itupun hanya keluarga inti dari orang meninggal,” jelasnya.
Kemudian saat acara dianjurkan menggunakan kursi, wajib melaksanakan prokes, acaranya tanpa tortor, dan waktu yang disediakan maksimal hanya sampai pukul 15.00 wib, sudah termasuk waktu pengebumian.
“Khusus bagi warga ber KTP Kabupaten Toba, bila meninggal karena terkonfirmasi positif covid-19, yang bertugas mengebumikan Satgas Penanganan Covid-19,” ujarnya.
Dalam kegiatan kerohanian masyarakat (ibadah), lanjut Lalo, bupati mengizinkannya, dengan jumlah 25 persen dari kapasitas ruangan. Namun koor ditiadakan, dan wajib menerapkan prokes.
“Kalau pendidikan, kegiatan tatap muka pada satuan PAUD, SD, SMP dan pendidikan keagamaan tidak dapat dilaksanakan menunggu kebijakan yang ditentukan oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Sementara untuk hotel/penginapan, restoran, pasar dan tempat wisata, dalam surat edarannya, kata Lalo, bupati menyatakan jumlah tamu/pengunjung dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas yang tersedia. Demikian halnya rumah makan, restoran, cafe, kedai makan minum, swalayan dan lainnya.
Operasional untuk tempat hiburan hanya diizinkan sampai pukul 20.00 wib. Tempat wisata yang dikelola perorangan/kelompok desa wisata dan pemerintah, hanya diizinkan sampai pukul 17.00 wib.
Bagi pengunjung yang dari luar Kabupaten Toba, wajib menunjukkan surat bebas Covid-19 (rapid antigen yang masih berlaku 2×24 jam). Tempat wisata wahana air dilarang beroperasi. Sedangkan untuk sektor yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Pengawasan pembatasan akan dilakukan Satpol-PP dengan melibatkan aparat keamanan, khususnya dalam mencegah dan menghindari kerumunan untuk semua pihak dengan cara persuasif maupun dengan cara penegakan hukum. Kemudian Satgas Penanganan Covid-19 kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan,” ujar Lalo.
SUmber: Info Publik/WS.