Menko Polhukam Kemerdekaan PERS Kekuasaan Pemerintah Adalah Residu Dari Hak Asasi - Gaungdemokrasi.com
News

Menko Polhukam Kemerdekaan PERS Kekuasaan Pemerintah Adalah Residu Dari Hak Asasi

Like
Like Love Haha Wow Sad Angry
2

gaungdemokrasi.com,Jakarta-Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menegaskan, kemerdekaan pers di era pasca reformasi memiliki landasan yang semakin kuat karena kekuasaan pemerintah adalah residu dari hak asasi dan demokrasi.

“Hak asasi diberikan semua, lalu pemerintah diberi sisanya, sedikit, untuk mengatur. Nah era ini menjadi tantangan baru bagi kemerdekaan pers tanah air,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD di hadapan sekitar 30 ahli pers dari Dewan Pers dalam diskusi yang berlangsung hari Jumat (20/8).

Di era sekarang lanjut Mahfud, khususnya sesudah amandemen UUD 1945, kekuasaan pemerintah hanyalah merupakan residu dari hak asasi. Kalau dulu sebelum reformasi, yang terjadi sebaliknya, hak asasi merupakan residu dari pemerintah.

“Kalau dulu, wartawannya ditangkap, dulu ada istilah bredel, ada blackout, kemudian dilarang membeli kertas kepada pemerintah. Itu dulu. Di zaman reformasi kita ubah, mengambil semua konvensi PBB tentang hak asasi,” lanjut Menko Mahfud.

Dalam konteks saat ini, terhadap peran pers sebagai lembaga yang melakukan kontrol sosial, pemerintah sangat mengharapkan pers tetap melakukan tugas itu dengan baik.

“Karena itu, pers adalah mitra strategis pemerintah. Masukan, saran, dan kritik yang disampaikan publik di media massa, adalah salah satu dasar pemerintah dalam pembuatan kebijakan,” tegas Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini kemudian menyoroti beberapa tantangan bagi pers saat ini. Antara lain perkembangan teknologi menjadi tantangan utama bagi pers, sehingga pers harus terus melakukan konvergensi untuk dapat bertahan hidup.

Mahfud Md juga berharap agar kualitas dan kompetensi para jurnalis dan pengelola media terus ditingkatkan.

“Dengan kualitas teknis dan etik yang baik, pers kita bisa menghindari terjadinya kesalahan kutip, judul yang tidak sesuai dengan isi berita, data tidak akurat, nara sumber yang tidak kredibel, atau mencampurkan fakta dengan opini” pungkasnya.
(Polhukam/WS)

Share and Enjoy !

Shares
Like
Like Love Haha Wow Sad Angry
2

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *