KPK- Rp.171,99 Miliar Uang Sitaan Hasil Korupsi Dikembalikan ke Kas Negara
gaungdemokrasi.com,Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan uang negara sebesar Rp171,99 miliar sepanjang semester I 2021.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, KPK terus melacak aset koruptor agar dapat dikembalikan ke kas negara. Hal ini, ucap Karyoto merupakan bagian dari pemulihan aset dari tindak pidana korupsi.
“Dalam upaya melakukan pemulihan aset, KPK terus melacak aset koruptor agar semua aset dapat dikembalikan ke kas negara, termasuk melakukan hibah dan lelang terhadap barang-barang yang sudah ditetapkan menjadi milik negara,” kata Karyoto digedung Merah Putih KPK, Selasa (24/8). /2021).
Karyoto menyebut, jumlah Rp171,99 miliar yang dikembalikan ke kas negara itu terdiri dari denda, uang pengganti dan rampasan.
Secara perinci, Rp73,72 miliar berupa Pendapatan Uang Sitaan Hasil Korupsi, TPPU dan Uang Pengganti yang Telah Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan.
Kemudian, Rp11,84 miliar berupa Pendapatan Denda, dan Penjualan Hasil Lelang Korupsi serta TPPU. Sementara itu, Rp85,67 miliar lainnya dari Penetapan Status Penggunaan dan hibah.
Pada tahun sebelumnya, KPK menyetorkan ke kas negara dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penanganan perkara yang merupakan bagian dari pemulihan aset sejumlah Rp100 miliar.
Jumlah itu terdiri dari uang denda, uang pengganti, barang rampasan dan hibah (penetapan status penggunaan barang rampasan). (Humas/WS)