Pj Bupati Bekasi Hadiri Rapat Bersama DPRD Bahas Sangsi Pidana Prokes Covid-19
gaungdemokrasi.com,Cikarang Pusat-Pj. Bupati Bekasi @daniramdan0112 menghadiri Rapat bersama Panitia Khusus (Pansus) 11 mengenai Pencegahan dan Penanganan Covid-19 yang bertempat di Ruang Rapat, Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Senin (23/8).
Dalam rapat tersebut, Pj. Bupati Bekasi mengatakan, akan memberlakukan sanksi tindak pidana bagi masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, serta ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna menurunkan lonjakan kasus aktif yang kini masih berada di level 4.
“Administrasinya dulu dijalankan, tapi jika tidak, dikenakan pidana. Aparat hukum akan kita ingatkan, bahwa pidana adalah langkah terakhir, jika masyarakat yang terpaksa harus melanggar, maka akan ada mediasi-mediasi,”terangnya. (WS)