Disperkimtan Kabupaten Bekasi Berencana Akan Bangun MCK Warga - Gaungdemokrasi.com
254 views
Popular News

Disperkimtan Kabupaten Bekasi Berencana Akan Bangun MCK Warga

Like
Like Love Haha Wow Sad Angry

gaungdemokrasi.com,Cikarang Pust-Pemerintah Kabupaten Bekasi berencana bakal membangun sejumlah MCK ke rumah-rumah warga yang belum memiliki MCK. Menurut rencana, pembangunannya bakal dilakukan pada pertengahan bulan September ini.

Kepala Bidang Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi, Yayan Yuliandi mengatakan, usulan rencana pembangunan itu karena dilatarbelakangi banyaknya warga yang hingga kini masih mengandalkan MCK ala kadarnya yang biasa dibuat di pinggiran sungai. Biasanya didirikan dengan menggunakan kayu dan karung ini disebut helikopter.

Oleh sebab itu, berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan sejak 2020 lalu, pihaknya mencatat ada lebih dari 10.000 rumah warga di beberapa kecamatan di Kabupaten Bekasi yang tidak memiliki jamban atau MCK.

“Ini merupakan bagian dari perubahan perilaku di masyarakat. Dan ini bukan pembangunan MCK umum tapi MCK di dalam rumah warga itu sendiri. Proyeksi pembangunan jembatan ini kita lakukan bertahap sampai 2024. Jadi sepanjang itu diharapkan penggunaan helikopter ini sudah tidak ada lagi,” ucap dia.

Pembangunan jamban ini merupakan bagian dari program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) yang berkaitan dengan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S). Sedikitnya Rp 23,7 miliar disiapkan untuk membangun ribuan jamban di rumah warga.

Yayan mengatakan, pembangunan jamban di rumah warga bersumber dari dua anggaran. Pertama, DAK Pemerintah Pusat sebesar Rp 10.899.000.000. Pagu itu dialokasikan untuk membangun 1.557 jamban di delapan desa pada tiga kecamatan.

Kedua, APBD Kabupaten Bekasi 2021 sebesar Rp 12.856.288.380 yang dialokasikan untuk membangun 930 jamban di tujuh desa dan tujuh kecamatan.

Kendati masih dalam program yang sama, pembangunan jamban yang bersumber dari DAK dan APBD berbeda. Pada APBD, setiap jamban dianggarkan Rp 13 juta yang terdiri dari bangunan jamban hingga saluran pembuangan dengan menggunakan bio tank.

Sedangkan pada DAK, setiap jamban hanya dianggarkan sebesar Rp 7 juta yang terdiri dari bangunan jamban tanpa atap.

“Jadi ini harus diperhatikan, kalau pakai APBD jambannya pakai atap, kalau yang DAK tidak pakai atap. Kenapa tidak pakai atap, karena memang anggaran dari pusatnya demikian. Jadi jangan sampai salah nanti warga yang menerima manfaat, misalkan jamban rumah A pakai atap tapi di rumah B enggak, padahal tetanggaan. Karena kondisinya demikian,” ucap dia.

Meski begitu, Yayan mengarah bagi warga penerima manfaat yang bersumber dari DAK agar jambannya dibangun di dalam rumah.

“Kalau yang pakai atap, jambannya mau dibangun di luar ya silakan. Kalau yang tidak beratap, kami dorong agar di dalam rumah dibuatnya. Kalau warga mau menambahkan sendiri agar dibuat atap ya silakan tapi tunggu sampai jambannya diserahterimakan,” ucap dia.

Yayan mengatakan, pembangunan jamban ini diberikan pada warga yang telah didata berdasarkan kajian sebelumnya.

“Jadi datanya sudah ada dan bukti kepemilikan tanahnya juga ada. Kemudian pembangunan swakelola dengan kelompok masyarakat sekitar. Warga penerima manfaat dapat mengawasi hasil pembangunannya agar sesuai dengan yang dianggarkan,” tandasnya. (WS)

Share and Enjoy !

Shares
Like
Like Love Haha Wow Sad Angry

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *