Operasional Warteg dan Restoran Masih Dibatasi Durasi Makan Hanya 30 Menit
gaungdemokrasi.com,”CikarangPusat– Pada Surat (SE) Nomor : 300/SE-60/POL.PP Tentang PPKM level 3 Corona viruse 2019 (covid-19) dan Transformasi Pemulihan Ekonomi di Kabupaten Bekasi, operasional Warteg dan restoran masih dibatasi.
Warteg dan sejenisnya boleh beroperasi sampai Jam 21.00 WIB dengan jumlah pengunjung tiga orang dan durasi makan 30 menit.
“Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protok kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit,” ujar Kasatpol PP Dodo Hendra Rosika, Jumat (03/09/2021).
Selanjutnya, untuk restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada di dalam gedung atau toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).
Dikecualikan yang berlokasi di area terbuka dengan kapasitas 50 Persen dan waktu makan 30 menit dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB.
“Dan untuk yang memiliki jam operasional 24 jam dapat melanjutkan kegiatan operasionalnya dengan ketentuan tidak makan ditempat (dine-in) hanya untuk dirve thru dengan protokol kesehatan yang ketat,” terangnya. (*/Wilson)