Pantai Makmur Tarumajaya Kab Bekasi Riwayatmu Kini - Gaungdemokrasi.com
249 views
Pemerintahan

Pantai Makmur Tarumajaya Kab Bekasi Riwayatmu Kini

Like
Like Love Haha Wow Sad Angry

gaungdemokrasi.com,Tarumajaya-“Berakhir sudah reklamasi Pantai Makmur Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi.  Pasalnya Dinas LH dan DPMPTSP Provinsi Jawa Barat menerbitkan keputusan bernomor 4.780/Kep.Gub/HL.01/DLH tentang pengenaan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada PT. Tegar Primajaya.

Sesuai keputusan, PT Tegar Primajaya harus menghentikan kegiatannya sampai dengan dipenuhinya semua perijinan teknis dalam kegiatan reklamasi pantai Makmur.

“Dalam kaitan itu besok (hari ini, Rabu, 15 September 2021 jam 13.00 akan dilaksanakan penyerahan Keputusan Gubernur tersebut dan penandatanganan berita acaranya oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Pemprov Jabar,” terang Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan dalam pesan WhatsApp kepada Mitranews.net, Selasa (15/09/2021).

Dani menjelaskan permasalahan reklamasi Pantai Makmur sudah dikoordinasikan dengan instansi-instansi penerbit rekomendasi dan ijin kegiatan.

Aksi penolakan reklamasi pantai Makmur oleh nelayan (atas). Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan melakukan investigasi langsung ke lokasi kegiatan reklamasi Pantai Makmur (bawah).

Dani Ramdan lalu menunjukkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 4.780/Kep.Gub/HL.01/DLH.

Dalam keputusan tersebut dijelaskan beberapa point.

Diantaranya, satu : memutuskan sanksi administratif paksaan pemerintah berupa penghentian sementara kegiatan pengembangan revitalisasi lahan terabrasi seluas 50 hektar kepada PT Tegar Primajaya yang berlokasi di Kawasan Industri dan Pergudangan Marunda Center Blok G No. 1B.

Dua : memerintahkan kepada PT Tegar Primajaya untuk menghentikan sementara kegiatan pengembangan revitalisasi lahan terabrasi seluas 50 hektar sampai dengan diterbitkannya periziban teknis kegiatan dan melengkapi perizinan teknis untuk kegiatan reklamasi paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender.”

Tiga : jangka waktu sebagaimana dimaksud diktum kedua dilaksanakan terhitung sejak tanggal ditetapkannya surat keputusan gubernur.

Empat : PT Tegar Primajaya wajib melaporkan hasil pelaksanaan perintah sebagaimana dimaksud diktum ketiga kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat paling sedikit setiap 45 (empat puluh lima) hari kalender.

Lima : apabila PT Tegar Primajaya tidak melaksanakan perintah sebagaimana dimaksud diktum kedua dan diktum ketiga, akan dikenakan sanksi yang lebih berat sesuai keputusan perundang undangan yang berlaku.

Terpisah, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Faizal Hafan Farid membenarkan adanya SK Gubernur Jawa Barat terkait penggentian paksa reklamasi pantai Makmur Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi.

Faizal bahkan sempat melakukan investigasi menindaklanjuti adanya aksi demo dan protes masyarakat nelayan dalam kegiatan reklamasi Pantai Makmur tersebut. ”

“Ya, sudah saya investigasi sebelumnya dan hasil data yang diperoleh dapat disimpulkan jiak kegiatan reklamasi tersebut belum memperoleh izin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berbasis resiko,” kata Faizal Hafan Farid dihubungi Mitranews.net via seluler, Rabu (15/09/2011) siang.

Faizal mendukung Keputusan Gubernur tentang sanksi administrasi dan paksaan terhadap PT Tegar Primajaya untuk menghentikan sementara kegiatan reklamasi pantai Makmur Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi. (DA/WS)

Sumber: Mitranews.net.

Share and Enjoy !

Shares
Like
Like Love Haha Wow Sad Angry

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *