Penggiat Anti Korupsi Gabungan Aliansi Aktivis Trisula Demo Kantor Kejari LubukLinggau
gaungdemokrasi.com Lubuklinggau- Aksi yang digelar di halaman belakang kejaksaan negeri Lubuklinggau itu berlangsung tertib dengan Protokol kesehatan dan dilakukan pengamanan oleh pihak Polres kota Lubuklinggau dan satuan pol PP kota Lubuklinggau Kamis ,16 September 2021.
Diduga atas mangkraknya berbagai kasus yang sudah dilaporkan beberapa elemen pegiat Anti Korupsi yang berada diwilayah Kota Lubuklinggau ,Kabupaten Musirawas dan kabupaten Musirawas Utara akhirnya yang tergabung dalam Aliansi Aktivis Trisula lakukan aksi demo
Dalam orasinya beberapa aktivitis tersebut menyatakan bobroknya sistem penindakan tindak pidana kasus korupsi.
Aksi berlanjut diawali oleh pegiat antikorupsi Sancik mengatakan, penanganan kasus tindak pidana yang dilakukan oleh kejaksaan negeri Lubuklinggau main ” Senge Bae” atau ” Anggap Kecil” , hal ini dibuktikan dengan banyaknya kasus yang tidak ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan.
Sancik juga menyebutkan, salah satunya kasus yang mangkrak adalah kasus replanting, yang mana sudah sangat nyata adanya dugaan potensi kerugian negara yang di akibatkan oleh oknum-oknum yang bermain didalam lingkaran tersebut.
” Kasus replanting merupakan salah satu indikator dari sebagian rentetan kasus yang mangkrak di kejaksaan, seperti Inclinator yang menembus anggaran 15 Milyar, hingga sekarang tidak ada azaz manfaat bagi lingkungan sekitar dan kota Lubuklinggau,” tegas sancik.
Sementara Aktivis lainnya Efendi Pucuk, mendesak Kepala kejaksaan negeri Lubuklinggau untuk mencopot kepala kasi Pidsus dan Kasi Intel yang sekarang karena di nilai gagal total.
” Lemah dalam pengawasan penyelidikan dan penyidikan dan tidak responsif terhadap kasus yang viral hingga kami pengiat Anti Korupsi tiga wilayah menyatakan oknum tersebut pantas dicopot dari jabatannya,” sebut Fendi.
Sedangkan Aktivis lainnya Efran mengatakan, lamban nya pihak kejaksaan negeri Lubuklinggau menangani berbagai kasus yang sudah dilaporkan menjadikan sebuah preseden yang buruk terhadap penegakan hukum bagi kejaksaan itu sendiri.
” Jalan ditempat, pantas disematkan kepada kejaksaan negeri Lubuklinggau atas tidak ditanggapi nya berbagai kasus korupsi yang dilaporkan ke kejaksaan kota Lubuklinggau, padahal masyarakat menunggu atas pelaporan tersebut terlebih kasus tindak pidana korupsi merupakan salah satu kasus extraordnary,” tandasnya.
Lain lagi apa yang disampaikan oleh aktivis yang berasal dari desa Sembatu Jaya, kecamatan BTS UlU dirinya sangat heran atas pelaporan yang dirinya lakukan pada tahun 2019, di situ disebutkan adanya dugaan kongkalikong antara penyidik kejaksaan dengan terlapor.
Hal ini dibuktikan dengan bocornya 22 indentitas pelapor warga desa Sembatu Jaya kepada oknum terlapor, dan herannya terlapor mengatakan sudah diselesaikan ditingkat kejaksaan.
” Kejadian seperti ini bisa menyebabkan pembunuhan karakter dan bisa menjadikan suasana di desa panas dan berpotensi terjadi tindak kriminalisasi terhadap kami,” pungkas Reliadi.
Diduga dengan banyaknya kasus kasus yang telah viral baik dimedsos maupun sudah menjadi perbincangan masyarakat bahkan proyek proyek tersebut menelan anggaran puluhan miliyar,tetapi kejaksaan negeri lubuk Linggau seolah olah tutup mata sedangkan salah satu kewajiban mencari ( menyelidiki) kejahatan dan pelanggaran hukum.
Maka dalam waktu dekat ini apabila belum ada tanggapan dari pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau ,Aktivis Musirawas,Kota Lubuklinggau dan Musirawas Utara tergabung diwadah Kowalisi TRISULA akan melanjutkan gelar aksi damai dikejaksaan tinggi Palembang, agar pejabat kejaksaan negeri Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan .terkait banyaknya kasus yang telah berproses dan telah dilakukan penyelidikan tetapi tak ada kejelasan hukumnya.
Aksi yang memakan waktu hampir satu jam tersebut tidak ada tanggapan apa pun dan aksi bubar dengan sendirinya. (Basirun/tim)