Polres Labuhan Batu Ungkap Pengedar Ganja Sebanyak 25 Kg
gaungdemokrasi.com,Labuhan Batu-Pada hari Selasa tgl 21 September 2021 pkl 08.00 WIB Personil Sat Narkoba dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu,Kanit 1 IPDA Sarwedi Manurung bersama Team Sus AIPTU Mansyursyah berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I Bukan Tanaman jenis daun ganja sebanyak 25.100 Gram Bruto dengan menangkap seorang Tsk berinisial S (Suwardi) Als Adi Lk 39 Tahun Warga Jl Siringo Ringo Rantau Prapat adapun penangkapan Tsk diawali dengan undercover buy dan berhasi mengamankan 4 amp kecil daun ganja dan satu bungkus daun ganja besar berat bruto 1050 Gram selanjutnya dilakukan pengembangan ke Jl Baru Lobusona Rantau Selatan dan berhasil mengamankan 23 Bungkus daun ganja berat 23.000 Gram Bruto yang disimpan dalam karung putih
Dari keterangan Tsk Yudi dikembangkan ke bandarnya berinisial G beralamat di Jl Pekan Lama Rantau Utara Rantau Prapat namun Tsk G sudah melarikan diri Dengan disaksikan Kepling dilakukan penggeledahan dalam rumah G dan berhasil menemukan 1 Bal bungkus plastik berisi ganja berat bruto 1,050 Gram
Tsk Yudi dijerat dengan pasal 114 Sub 111 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan menghimbau kepada warga masayarakat agar tidak terlibat dalam jaringan narkoba dan penyalah gunaannya karena akan berdampak bagi kesehatan,sosial,ekonomi dan rumah tangga,sudah banyak yang cerai karena narkoba,penjara,rumah sakit dan kuburan setiap saat menunggu sehingga mari jauh kan diri dari penyalahgunaan narkoba. (Humas/WS)