Sekdin Disperkimtan Kab Bekasi Katakan Perda Kawasan Kumuh Termasuk Program Stunting
gaungdemokrasi.com,CikarangPusat-Penataan kawasan kumuh sangat berkaitan dengan program pencegahan stunting. Karena itu adanya Perda penataan kawasan kumuh perlu terus didorong agar terjadi kolaborasi dan sinkronisasi terhadap penanganan stunting di Kabupaten Bekasi.
Hal ini disampaikan Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir, Jumat (24/09/21).
Chaidir mengatakan, Perda Kawasan Kumuh tidak serta-merta hanya berkaitan dengan jalan lingkungan, drainase atau penataan sampah, tapi juga menyangkut pemberdayaan masyarakat hingga peningkatan sumber daya manusia.
“Jadi adanya perda ini menjadi landasan bagi sejumlah dinas dalam penanganan kawasan kumuh, termasuk program stunting sebagai salah satu program prioritas di Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.
Menurutnya, program pencegahan stunting juga dapat dengan mudah mengakses lokasi yang masuk kategori kumuh berdasarkan peraturan daerah ini.
“Setidaknya perangkat daerah punya locus pembangunan dengan merujuk pada perda ini,” katanya.
Untuk tahapan proses penggodogan Perda tersebut, Chaidir mengatakan, naskah akademiknya sudah disampaikan kepada pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi. (WS)