KPK Menetapkan AZ Tersangka Diduga Korupsi Penanganan Perkara di Kab Lampung Tengah
gaungdemokrasi.comJakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan AZ Wakil Ketua DPR RI Periode 2019-2024 sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Setelah menemukan bukti asal yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap Penyidikan pada awal September 2021. Atas perbuatannya ini, Tersangka AZ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang -Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK melakukan penangkapan tersangka AZ setelah Tim Penyidik memeriksa 20 orang saksi dan alat bukti lainnya. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sd 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan. Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19, Tersangka akan dilakukan mandiri selama 14 hari di Rutan dimaksud.
KPK menyayangkan perbuatan yang dilakukan AZ. Sebagai seorang penyelenggara negara dan wakil rakyat, seharusnya bisa menjadi contoh untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi. Kami menegaskan bahwa KPK tidak menindak penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi. (humas/WS)