Polres Bekasi Kota Menangkap 7 Pelaku Cunramor dan Menyita 28 Unit Sepeda Motor - Gaungdemokrasi.com
Hukum & Kriminal

Polres Bekasi Kota Menangkap 7 Pelaku Cunramor dan Menyita 28 Unit Sepeda Motor

Like
Like Love Haha Wow Sad Angry

gaungdemokrasi.com,Kota Bekasi-Polres Metro Bekasi Kota meringkus tujuh kawanan spesialis pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah Kota Bekasi, tak main-main, 28 unit sepeda motor berbagai macam jenis turut diamankan.

Pelaku yakni  berinisial JYDH alias Buluk, RFH, AMF, RH, SI, CRY, dan MAR, para pelaku ditangkap usai petugas menyelidiki kasus kehilangan sepeda motor di wilayah Rawalumbu, Kota Bekasi pada, Senin (27/9/2021) kemarin malam.

“Total ada 7 kasus yang kami kembangkan dari laporan masyarakat yang kehilangan kendaraan sepeda motornya,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes. Pol Aloysius Suprijadi dalam sesi konferensi pers, Selasa (28/9/2021).

Para pelaku beraksi di wilayah Kota Bekasi dengan berbekal sepeda motor, kunci later T dan senjata tajam sebagai upaya antisipasi apabila aksinya kepergok.

Aloysius mengungkap bahwa para komplotan bandit jalanan itu tak segan-segan melukai korbannya apabila dalam aksinya kepergok warga.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes. Pol Aloysius Suprijadi dalam sesi konferensi pers kasus penggerebakan gudang penyimpanan sepeda motor hasil curian, Selasa (28/9/2021).

Sejauh ini, hasil curian sepeda motor yang diambil oleh para pelaku disimpan dalam gudang yang berada di wilayah Rawapanjang, Kota Bekasi.

“Kami masih mendalami kasus ini, pengembangan masih terus akan kami lakukan hingga ke penadah,” ujar Kapolres.

Adapun terhadap ke 7 orang pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman yang dijatuhkan yakni  paling lama tujuh tahun penjara. (WS)

Share and Enjoy !

Shares
Like
Like Love Haha Wow Sad Angry

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *