Kajari Kota Bekasi Program Jaksa Masuk Sekolah Berikan Penyuluhan Hukum Terhadap Siswa SMA/SMK
gaungdemokrasi.com,Bekasi Kota-Musyawarah Kerja Kepala Sekolah ( MKKS) SMA/SMK Kota Bekasi mengadakan Rapat Kerja (Raker) dan penyuluhan hukum. Raker tersebut dalam upaya peningkatan manejerial kepala sekolah, sedangkan penyuluhan hukum sebagai upaya pencegahan agar kepala sekolah tidak terpeleset kasus hukum dan untuk penyegaran terkait pemahaman hukum.,
Rapat kerja dan penyuluhan hukum kepada para kepala sekolah SMAN dan SMKN kota Bekasi dilaksanakan di aula SMAN 1 Kota Bekasi Kamis (7/10).
Dalam penyuluhan hukum tersebut menghadirkan nara sumber Laksmi Indriyah Rohmulyati S.H. LL.M Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari ) Kota Bekasi,Kasi Intelejen Yadi Cahyadi S.H ,M.H dan Kasubag Pembinaan Sigit Prabawa Nugraha S.E, S.H.
Laksmi dihadapan para Kepala sekolah menyampaikan kehadirannya selain sedikit memberikan penyuluhan hukum juga sebagai silatulrahmi “Saya hadir hari ini lebih kepada keperluan untuk ingin bersilaturahmi kepada bapak ibu semua .Saya mulai betugas di Kota Bekasi memasuki bulan kelima “ tuturnya Ia menyampaikan dalam Kasi intelejen ada program Jaksa masuk sekolah “ Program Jaksa masuk sekolah untuk memberikan pengenalan hukum kepada para siswa –siswi , Kejari Kota Bekasi juga telah melaksana program Jaksa masuk sekolah “ terangnya.
Dalam penegakan hukum ada tindak pidana umum dan tindak pidana korupsi “Adanya pamdemi Covid _19 dan Pemberlakuan PPKM pekerjaan juga bertambahan namun demikan dalam segela bidang kami harus mengedepankan pengegakan hukum yang berimbang sesuai dengan ketentuan yang berlaku “ ujarnya
Ia menyampaikan terkait tindak pidana umum saat ini banyaknya kasus pelangaraan IT yang menjadi perkara hukum banyaknya postingan di media sosial (Medsos). Kepala sekolah sebagai pimpinan satuan kerja sekolah masing –masing mungkin juga sudah sering memberikan pesan-pesan kepada para siswa-siswi untuk berhati hati menggunakan medsos.
“Janganlah anak-anak atau ibu bapak guru menyampaikan pemberitaan hal-hal yang tidak benar atau hoak yang akhirnya berujung nasib kita pada masalah hukum “Pesanya.
Terkait tindak pidana korupsi yang dekat dengan dunia pendidikan.Dari berbagai survey yang dilakukan oleh lembaga – lembaga dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang memberikan prosentase bidang bidang apa saja yang paling banyak terjadi tindak pidana korupsi.
“Dilalahnya kok dunia pendidikan ini amat sangat rawan .Hasil survey dari tahun 2010 sampai tahun 2019 justru sektor pendidikan berada pada angka yang tertinggi terjadi korupsi dari dinas pendidikan dan satuan pendidikan” urainya Para kepala sekolah sebagai pendidik mempunyai tanggung jawab yang sangat berat dibidang pendidikan untuk mencerdaskan anak bangsa dan bertangung jawab pembinaan akhlak para siswa.
Namun ketika dihadapkan dengan tanggung jawab pengelolaan keuangan yang berkaitan dengan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN) dalam hal ini dana Bantuan Operasinal Sekolah ( BOS) atau Dana Alokasi Khusus (DAK) kadang – kadang ada terjadi penyelewengan atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku .Ada yang melakukan penyelewengan dan karena ketidak tahunan .
“Didalam hukum itu kalaupun tidak ada niat tapi selayaknya mengetahui sebagai orang dewasa bahwa kesadaran itu ada dengan kemungkinan apa yang terjadi dipertangung jawabkan secara pidana”ujarnya
Menurutnya disebut sebagai perbuatan pidana unsur intinya adalah ada niat jahatnya namun ada unsur delik kelalaian. Ia mengegaskan bukan sedang menakuti – nakuti tapi nanti team dari kejaksaan negeri siap memberikan pembinaan model seperti apa pengelolaan yang baik itu yang bagus yang selamat tidak keluar rambu-rambu.
“Saya hadir sebagai Kepala Kejaksaan Negeri sambil bersilaturahmi kita saling berkoordinasi kami ingin merangkul bapak ibu jangan terjadi lagi hal yang melenceng .Monggo kalau berkorninasi kantor kami terbuka . untuk penyuluhan hukum melalui Kasi Intel dan untuk pembinaan ada Kasubag Pembinaan “ teranganya
Laksmi kembali menekankan kepada para kepala sekolah agar tidak terpeleset kasus hukum dalam pengelolaan anggaran “Pelajari Petunujuk Pelaksnaan dan Petunjuk Teknis kalau tidak memahami untuk ditanyakan kepada yang memiliki keahlian untuk itu menghindari hal – hal yang meleset dari ketentuan “Pungkasnya”
(Tarmin/WS)