Pengerahan Komcad bila Kondisi Negara Darurat
gaungdemokrasi.com – Jakarta
Presiden Jokowi menetapkan lebih dari 3.000 personel komponen cadangan. Mereka telah menjalani latihan dasar militer. Pengerahannya hanya bila negara hadapi situasi darurat.
Didampingi Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, Presiden Joko Widodo melakukan inspeksi pasukan. Kedua pejabat ini berdiri di atas dek jip militer terbuka, yang bergerak perlahan, melintasi lapangan upacara Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdilat) Kopassus, di Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (7/10/2021) pagi. Inspeksi pasukan itu bagian dari upacara penetapan komponen cadangan dalam sistem pertahanan negara.
“Dengan mengucap Bismillahirahmanirrahim, pada hari ini, Kamis, 7 Oktober 2021, pembentukan Komponen Cadangan 2021 secara resmi saya nyatakan ditetapkan,” ujar Presiden Jokowi, di akhir sambutannya, seperti disiarkan YouTube Sekretariat Presiden.
Di lapangan upacara, tak kurang dari sepuluh kompi (1.000 orang) personel pasukan komponen cadangan (komcad) hadir, berbaris rapi mengikuti upacara, dengan seragam loreng, helm militer, dan menyandang senapan serbu. Sebagian mereka adalah kaum perempuan.
Dalam laporannya, seusai Presiden Jokowi menyampaikan kata sambutannya, Menhan Prabowo Subianto melaporkan, pembentukan komcad itu adalah amanat Undang-Undang Dasar 1945, yang tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Menhan juga merujuk pada Undang-Undang (UU) nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan UU nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Dalam kedua UU itu disebut jelas tentang adanya komcad untuk melengkapi adanya komponen utama, yakni TNI, dalam sistem pertahanan negara, termasuk pula pengelolaan sumber daya nasional. Komponen cadangan (komcad) bukan bagian organik dari TNI.
Menhan Prabowo Subianto baru merealisasikan gelombang pertama komcad itu pada 2021. ‘’Komponen cadangan ini sejumlah 3.103 orang, terdiri dari Rindam Jaya 500 orang, dari Rindam III/Siliwangi 500 orang, dari Rindam IV/Diponegoro 500 orang, Rindam V/Brawijaya 500 orang, Rindam XII/Tanjungpura 499 orang, dan Universitas Pertahanan 604 orang,” ujar Menhan.
Di situ jelas bahwa urusan rekrutmen dan pelatihan komponen cadangan itu dilakukan oleh komando daerah militer (kodam) yang berada di bawah Kepala Staf TNI Angkatan Darat.
Dalam upacara penetapan komcad itu, Presiden Jokowi didampingi sejumlah pejabat tinggi sipil dan militer, yang di antaranya Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa, Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Yudo Margono, serta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Di penghujung upacara, Presiden Jokowi menyaksikan pasukan komcad melakukan defile dan sejumlah demonstrasi keterampilan prajurit, seperti bongkar pasang senjata, keterampilan lempar pisau dan kapak (lempika) dan sumpit, atraksi bela diri militer, hingga sosiodrama. Usai menjalani pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan, para personel ini akan kembali ke kehidupan sipilnya. Mereka hanya akan bisa menjalankan tugas pertahanan negara bila ada perintah mobilisasi resmi dari presiden, yang disetujui DPR RI.
Koncad dan Bela Negara
Meski UU tentang Pertahanan Negara itu sudah berlaku hampir 20 tahun, baru pada pemerintahan Presiden Jokowi kegiatan pelibatan warga sipil dalam pelatihan bela negara itu dilaksanakan. Pada kabinet sebelumnya (2014 – 2019), Menhan Ryamizard Ryacudu menggelar beberapa kali pelatihan bela negara. Ketika itu kegiatan pelatihan kemiliteran itu menggunakan tema “bela negara”, karena penguatan“komponen cadangan” baru muncul melalui UU nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Di luar pelatihan dan penyiapan personel komponen cadangan atau bela negara itu, masih ada opsi lain yang dijamin undang-undang yakni rakyat terlatih. Dasar hukumnya adalah UU nomor 56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih, yang memungkinkan adanya perekrutan dan mobilisasi tenaga terlatih guna membantu TNI dan/atau Polri di lapangan. Toh, sejauh ini pembentukan satuan rakyat terlatih ini dianggap belum diperlukan, karenanya belum dilakukan.
Adapun pembentukan satuan komcad pada dasarnya adalah perintah undang-undang terkait hak dan kewajiban warga negara ikut dalam pertahanan negara. Dari sisi yang lain, pelibatan warga sipil dalam kegiatan bela negara itu dipandang perlu dilembagakan dan ditradisikan, seperti tradisi wajib militer di banyak negara. Membangun organisasi militer besar dinilai bukan zamannya lagi karena akan memerlukan anggaran yang besar. Maka, opsi komcad dinilai sebagai pilihan sah dan lebih terjangkau.
Pembentukan komcad itu sedianya dilakukan pada 2020, namun tertunda karena pandemi. Pelaksanaannya baru bisa dilakukan 2021 dengan protokol kesehatan yang ketat. Dimulai dari masa pendaftaran antara 17–31 Mei 2021. “Kemudian dilakukan seleksi 1–17 Juni 2021 dan latihan dasar kemiliteran 21 Juni–18 September 2021, lantas penetapannya 7 Oktober 2021,” tutur Prabowo.
Menjelang masa pendaftaran, pengumuman dilakukan secara online maupun offline. Adapun syarat untuk pendaftar komcad adalah WNI, baik pria maupun wanita, usia 18 sampai 35 tahun, setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Formulir pendaftaran dikirim secara online ke portal Kementerian Pertahanan. Seleksi pun dilakukan.
Sesuai ketentuan UU 23/2019, selama menjalani pelatihan dasar kemiliteran, calon komcad berhak memperoleh uang saku, perlengkapan di lapangan, perawatan kesehatan, jaminan asuransi kecelakaan kerja dan kematian. Calon komcad dari Aparatur Sipil Negara (ASN), pekerja atau buruh tetap memperoleh hak ketenagakerjaannya dan tidak menyebabkan putusnya hubungan kerja. Bagi mahasiswa, mereka akan tetap memperoleh hak akademisnya atau menyebabkan kehilangan status sebagai peserta didik.
Seusai menjalani pelatihan, personel komcad kembali ke kegiatan semula dan tak menerima imbalan (gaji) dari Kementerian Pertahanan. Dalam rencana ke depan, komcad ini juga akan diperluas masuk ke matra laut dan udara. Para komcad akan dimobilisasi hanya bila negara dalam kondisi darurat.
Penulis: Putut Trihusodo