Distaru Kota Bekasi Fokus Penyusunan Peta Dasar Perubahan RDTR Kota Bekasi - Gaungdemokrasi.com
Pemerintahan

Distaru Kota Bekasi Fokus Penyusunan Peta Dasar Perubahan RDTR Kota Bekasi

Like
Like Love Haha Wow Sad Angry

gaungdemokrasi,Bekasi Kota-Rabu (06/10/21) Terlaksanannya Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Peta Dasar Perubahan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Bekasi Terhadap Kegiatan Pemutakhiran Foto Udara di 5 BWP Kota Bekasi yang dipimpin oleh Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Drs. Junaedi dan dihadiri narasumber dari Kementerian ATR/BPN dan Badan Informasi Geospasial (BIG), serta semua peserta undangan yang bertempat di Hall Hotel Santika Mega City Kota Bekasi.

Peta Dasar merupakan peta yang menyajikan unsur-unsur alam dan atau buatan manusia yang berada di permukaan bumi yang digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala, penomoran, proyeksi dan georeferensi.

Tujuan dari penyelenggaraan kegiatan ini untuk memberikan pengetahuan dan penguatan kapasitas kepada Aparatur Pemerintah Kota Bekasi, serta menerima masukan dan saran untuk penyempurnaan Peta-Peta Dasar RDTR Kota Bekasi. Terdapat jenis-jenis peta dasar seperti batas administrasi, batas BWP, Jembatan, Transportasi, Perairan, Bangunan, Kontur, Tutupan Lahan dan Toponim.

Dalam proses persetujuan subtansi RDTR dibutuhkan dokumen-dokumen seperti surat penetapan delinesasi RDTR, kajian kebijakan rancangan Peraturan, materi teknis, peta rencana tabel ketentuan penggunaan lahan, tabel pemeriksa mandiri, berita acara kesepakatan batas kavling, berita acara konsultasi publik, berita acara wilayah perbatasan, rekomendasi peta dasar, dan lainnya. Semua kelengkapan dokumen dibutuhkan untuk mendapatkan persetujuan RDTR dan dapat disahkan.

Adapun masukan dari hasil rapat tersebut menyetujui untuk merubah beberapa dasar RDTR Kota Bekasi seperti Amanat UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. RDTR Kota Bekasi perlu disesuaikan dari sebelumnya berupa Peraturan Daerah Menjadi Peraturan Walikota.

Dalam periode peninjauan kembali 5 tahunan RDTR Kota Bekasi yang di tetapkan tahun 2016 perlu ditinjau kembali dengan hasil perlunya dilakukan revisi dan adanya perubahan RTRW Kota Bekasi sebagai acuan dari perubahan RDTR Kota Bekasi, serta Kebijakan-Kebijakan Strategis Nasional juga perlu diakomodir di dalam RDTR Kota Bekasi. (distaru/WS)

Share and Enjoy !

Shares
Like
Like Love Haha Wow Sad Angry

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *