Team Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau Dor Pelaku Curamor
gaungdemokrasi.com,Lubuklinggau-Pada hari Selasa (07 /01/2020) sekitar Pukul 03.00 Wib tersangka KAMALUDIN
Lahir Lubuklinggau, 14-04-1976
(Buruh)
Jalan Patimura, Rt. 06, Kelurahan. Mesat Jaya, Kecamatan.
LubukLinggau Timur II memasuki rumah korban NELIYANA
Lahir Sumber Karya, 06 Juni 1983
Alamat Jalan Kenanga II Lintas, Rt.05, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan. Lubuklinggau Utara II dengan memanjat dinding pagar dan masuk kepekarangan rumah korban dan mengambil Satu unit mobil pick up dan satu unit sepeda motor yang berada di garasi kemudian tersangka masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu rumah kemudian mengambil barang- barang yang berada dirumah korban
Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasat Reskrim AKP M Ismail mengatakan
Setelah menerima Laporan Pengaduan dari korban selanjutnya tim opsnal melakukan penyelidikan dan mendapat informasi yang dapat dipercaya kemudian Tim Opsnal Macan Linggau Sat Reskrim Polres Lubuklinggau langsung melakukan penangkapan terhadap Tersangka di Wilayah Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, pada hari Senin (11/10/2021)
Sekitar Pukul 15.00 wib, melakukan penangkapan terhadap tersangka, tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas yang dapat membahayakan keselamatan petugas.Akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap Tersangka, kemudian Tersangka dibawa ke polres lubuklinggau guna pemeriksaan lebih lanjut
Adapun Barang bukti (BB)
satu Unit mobil carry pick up No.Pol BG 9959 H Satu Unit motor honda Beat Warna biru putih No.Pol BG 2071 GG adapun kerugian Materi Rp. 60.000.000. (Enam puluh juta
rupiah)
Setelah diproses Berdasarkan keterangan Tersangka bahwa dirinya telah melakukan Pencurian dengan pemberatan lebih dari 20 ( dua puluh ) TKP (rls.niko.n)