KPK Menetapkan ATMN Sebagai Tersangka Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Lampung Utara
gaungdemokrasi.com,LampungUtara-KPK menetapkan ATMN seorang Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara 2015 s.d 2019.
KPK menetapkan 6 orang tersangka yakni AIM (Bupati Lampung Utara 2014-2019), RSY (orang kepercayaan AIM), SYH (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara), WHN (Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara), serta CHS & HWS (pihak swasta) seluruh tersangkanya telah diputus bersalah & berkekuatan hukum tetap.
KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka ATMN selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 15 Oktober sampai dengan 3 November 2021 di Rutan KPK Kavling C1. Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di Rutan dimaksud.
(Humas/WS)