Polres Metro Bekasi Kota Tangkap Pelaku Penghinaan Terhadap Warga Betawi
gaungdemokrasi.com,Bekasi-Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan penangkapan terhadap pelaku kasus dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yg bersifat bermusuhan dan Perbuatan yang disertai dengan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 JO Pasal 4 UURI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 335 KUHP.
Kronologi.
Pada malam kejadian tersangka VLL, selaku penjaga malam proyek Lagon mendapati seorang pemuda yang masuk ke Proyek Gorong gorong di Lagon, kemudian tersangka menanyakan identitas dan tujuannya masuk ke lokasi proyek, namun pemuda tersebut menjawab dengan berbelit-belit, selanjutnya tersangka marah dan mengeluarkan kata-kata yang bermuatan sara. Pada saat yang sama kejadian tersebut divideokan dan viral di media sosial.
Dengan adanya kejadian tersebut Personel Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota melakukan penyelidikan keberadaan pelaku yang diduga melarikan diri setelah perbuatanya viral, hingga diperoleh informasi keberadaan pelaku dan langsung ditindak lanjuti serta diamankan di daerah Slawi pada saat berusaha melarikan diri karena mengetahui perbuatanya telah viral.
Terhadap pelaku kasus dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat bermusuhan dan perbuatan yang disertai dengan ancaman kekerasan diancam hukuman paling lama 5 tahun penjara. (Humas/WS)