Kabupaten Bekasi Secara Resmi Turun Ke level 2 Mari Kita Jaga Agar Bisa Turun Lagi
gaungdemokrasi.com,CikarangPusat-Kepastian ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2 dan 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali yang diperpanjang selama 14 hari dari tanggal 19 Oktober sampai 1 November 2021.
Menyikapi turunnya Level PPKM Kabupaten Bekasi dari Level 3 ke Level 2, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menyampaikan rasa syukur dan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras menangani pandemi Covid-19.
“Alhamdulillah, puji syukur ke hadirat Allah SWT. Dan terimakasih untuk seluruh Kepala OPD, Camat, Kades/Lurah, para Kepala Puskesmas dan Rumah Sakit beserta segenap Nakes non Nakesnya,” kata Dani Ramdan, Selasa (19/10/21).
Pj Bupati Bekasi juga menyampaikan terimakasih kepada jajaran Polres Metro Bekasi dan Kodim 0509/Kabupaten Bekasi dan jajaran Forkopimda atas kerja keras dan sinergitasnya sehingga Kabupaten Bekasi secara resmi dinyatakan berada pada PPKM Level 2.
“Mari kita jaga dan lanjutkan upaya bersamanya hingga Kabupaten Bekasi turun lagi ke Level 1 sampai tuntas penanggulangan pandemi Covid-19 ini,” pesannya. (WS)