Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Sosialisasi Persetujuan Pemanfaatan Ruang Daratan - Gaungdemokrasi.com
Pemerintahan

Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Sosialisasi Persetujuan Pemanfaatan Ruang Daratan

Like
Like Love Haha Wow Sad Angry

gaungdemokrasi.com,Bekasi- Kamis (21/10/21) Dinas Tata Ruang Kota Bekasi menghadiri Sosialisasi Persetujuan Kegiatan Pemanfaatan Ruang Daratan dalam OSS Berbasis Resiko yang dilaksanakan secara virtual bertempat di Ruang Rapat Dinas Tata Ruang Kota Bekasi.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Investasi/BPKM dan dihadiri oleh pihak terkait seperti DPMPTSP Provinsi/Kabupaten/Kota, Dinas Tata Ruang Provinsi/Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.

Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 merupakan langkah strategis Pemerintah dalam mengatasi permasalahan investasi dan penciptaan lapangan kerja, yang salah satunya diakibatkan tumpang tindihnya pengaturan penataan ruang.

Tujuan dari penataan ruang yaitu mewujudkan keharmonisan antara alan dan lingkungan buatan, mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan sumder daya alam dan sumber daya buatan dengan sumber daya manusia, dan mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.

Perubahan yang terjadi dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja berpengaruh terhadap mekanisme yang ada sebagai contohnya produk RTR yang sebelumnya dimiliki dan disimpan oleh Pemerintah dalam bentuk hardcopy sekarang menjadi sebuah sistem dimana produk RTR telah dipublikasi oleh Pemerintah melalui berbagai platform. Selanjutnya masyarakat dan pihak terkait dapat memanfaatkan informasi RTR berbasis online dan platform RTR juga terkoneksi dengan portal pelayanan perizinan, sehingga semua proses lebih transparan dan cepat. (WS)

Share and Enjoy !

Shares
Like
Like Love Haha Wow Sad Angry

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *