Satreskrim Narkoba Polres LubukLinggau Ringkus Pelaku Diduga Pengedar Narkoba
gaungdemokrasi.com,Lubuklinggau –Polisi menangkap tersangka
SURYATI Als ITEM( 47) Pedagang Warga Jalan Garuda Hitam Rt. 02 Kelurahan Lubuk Linggau Ulu Kecamatan Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuk Linggau pada
Hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021 sekitar Pukul 20.00 Wib.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasat Narkoba AKP Sofian Hadi Menyampaikan
Pada hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021 sekira pukul 20.00 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka SURYATI Als ITEM di teras rumah yang beralamat di Jalan Gauda Hitam Rt 02 Kelurahan Linggau ulu Kecamatan Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuk Linggau.
Dijelaskan Kasat Sofian Hadi berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering salahgunakan dan pengedar gelap Narkotika jenis shabu.
Dilanjutkannya akhirnya dilakukan lidik dan benar kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) bungkus plastik klip yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat kurleb 2,06 (dua koma nol enam) gram yang disembunyikan didalam kotak rokok merk VIGOR yang disimpan dalam kotak sampah.
Setelah dilakukan intrograsi barang bukti Narkotika jenis shabu tersebut didapat oleh tersangka dari saudara AAK yang beralamat di Desa Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
Guna penyelidikan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau untuk dimintai keterangannya.
Adapun Barang Bukti 9 (sembilan) bungkus plastik klip yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika Golongan I jenis shabu berat kotor lebih kurang 2,06 (dua koma nol enam) gram 1 (satu) bungkus kotak rokok merk VIGOR.
Tersangka dikenai Pasal 114 ayat (1) Dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika(Pengedar) (Humas/Nico)