Nekat Jadi Pengedar Narkoba ASN Lubuklinggau Ditangkap Polisi - Gaungdemokrasi.com
342 views
Hukum & Kriminal

Nekat Jadi Pengedar Narkoba ASN Lubuklinggau Ditangkap Polisi

Like
Like Love Haha Wow Sad Angry

 

gaungdemokrasi.com- Lubuklinggau-Satuan Resnarkoba Polres Lubuklinggau meringkus Tersangka DEDY INDRA (37) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I, warga Jalan Bengawan Solo Lr. Ramitan Rt 08 Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau pada Hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021 Sekitar Pukul 22.00 Wib.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasat Narkoba AKP Sofian Hadi Menyampaikan
Pada hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021 sekira Pukul 22.00 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka DEDY INDRA Als DEDY di rumah tersangka warga Jalan Bengawan Solo Lr. Ramitan Rt. 08 Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau yang mana tersangka merupakan PNS di kantorKecamatan Lubuk Linggau Selatan I.
Ditambahkan Kasat Sofian Hadi berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering penyalahgunaan dan edar gelap Narkotika jenis shabu dan ganja.

Selanjutnya dilakukan lidik dan benar kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
Sewaktu penangkapan tersangka membuang barang bukti berupa kantong plastik kresek warna hitam yang berisi 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran besar yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika Golongan I jenis shabu yang berada didalam kotak rokok yang dibalut isolasi warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika Golongan I jenis shabu
9 (sembilan) bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika Golongan I jenis shabu yang berada didalam dompet kunci mobil logo mitsubishi warna coklat dengan total berat kotor 25,40 (dua puluh lima koma empat puluh) gram, 1 (satu) unit timbangan digital merk Pocket Scale, 3 (tiga) ball plastik klip dalam keadaan kosong

Polisi belum merasa puas kemudian dilakukan penggeledahan dirumah tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas buku yang berisikan irisan daun, batang dan biji tanaman yang diduga Narkotika Golongan I jenis ganja dengan berat kotor lebih kurang 7,18 (tujuh koma delapan belas) gram yang disembunyikan didalam tas sandang merk Palenzsa warna abu-abu yang digantung di speker milik terangka, setelah dilakukan intrograsi barang bukti Narkotika jenis shabu tersebut didapat oleh tersangka dari saudara JEFRI yang beralamat di Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

Guna dilakukan penyelidikan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau untuk dimintai keterangannya.

Adapun Barang Bukti
2 (dua) bungkus plastik klip ukuran besar yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika Golongan I jenis shabu yang berada didalam kotak rokok yang dibalut isolasi warna hitam1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika Golongan I jenis shabu yang berada didalam plastik putih bening,9 (sembilan) bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika Golongan I jenis shabu yang berada didalam dompet kunci mobil logo mitsubishi warna coklat

Dengan total berat kotor lebih kurang 25,40 (dua puluh lima koma empat puluh) gram
1 (satu) bungkus kertas buku yang berisikan irisan daun, batang dan biji tanaman yang diduga Narkotika Golongan I jenis ganja dengan berat kotor lebih kurang 7,18 (tujuh koma delapan belas) gram,1 (satu) unit timbangan digital merk Pocket Scale
3 (tiga) ball plastik klip dalam keadaan kosong1 (satu) bungkus kertas papir merk Toreador, 1 (satu) buah tas sandang merk Palenzsa warna abu-abu1 (satu) buah plastik kresek warna hitam.

Tersangka Dikenai Pasal 114 ayat (2) Dan atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  (Humas/Nico)

Share and Enjoy !

Shares
Like
Like Love Haha Wow Sad Angry

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *