Pemkab Bekasi Sosialisasi Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Terhadap Para Camat - Gaungdemokrasi.com
349 views
Pemerintahan

Pemkab Bekasi Sosialisasi Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Terhadap Para Camat

Like
Like Love Haha Wow Sad Angry

gaungdemokrasi.com,CikarangPusat-Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Herman Hanapi, menghadiri acara Peningkatan Kapasitas Aparatur Kecamatan dan Kelurahan.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Bekasi tersebut digelar di Hotel Primebiz Cikarang Selatan, Kamis, (25/11/2021).

Herman Hanapi mengatakan, kegiatan tersebut merupakan sosialisasi pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat.

Menurutnya, pemerintahan kecamatan perlu diperkuat oleh aspek sarana prasarana, sistem administrasi, keuangan dan kewenangan bidang pemerintahan.

“Pemerintahan kecamatan memegang posisi strategis dalam hubungan pelaksanaan kegiatan pemerintahan kabupaten yang dipimpin oleh Bupati,” ujarnya.

Herman juga menyampaikan, kebijakan otonomi daerah telah mendorong terjadinya perubahan baik secara struktural, fungsional maupun kultural dalam tatanan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Salah satu perubahan yang sangat esensial yaitu menyangkut kedudukan, tugas pokok dan fungsi kecamatan yang sebelumnya merupakan perangkat wilayah dalam kerangka asas dekonsentrasi berubah setatusnya menjadi perangkat daerah dalam kerangka asas desentralisasi,” ungkapnya.

Herman Hanapi berharap dengan adanya kegiatan ini, para camat bisa mengetahui regulasi dalam melaksanakan tugas-tugasnya.

“Camat ini kan sebagai ujung tombak di bawah untuk bisa melaksanakan kegiatan yang menjadi kebijakan pimpinan. Ini juga menyangkut dengan kewenangan yang diberikan kepada camat, sebagian kewenangan, yang harus dimengerti oleh mereka dan tahu persis apa yang menjadi kewenangan mereka,” katanya.

Sementara itu Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Bekasi, Imam Santoso mengatakan, sosialisasi tersebut untuk meningkatkan pemahaman tentang daya dukung kemampuan di lapangan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini mengacu kepada Perpres No 17 tahun 2018 dan juga Pergub No 67 tahun 2020 tentang pelimpahan sebagian kewenangan kepada camat.

“Prinsipnya agar lebih optimal, peran dan fungsi camat di lapangan, walaupun kita tahu camat juga sebagai ujung tombak berbagai macam kegiatan, namun harus ada acuannya, tidak boleh sewenang-wenang atau terlalu gegabah karena berisiko,” ujarnya.

Terkait pelimpahan kewenangan dari pimpinan daerah kepada camat, Imam menyebutkan, semuanya ada 19 bidang urusan pemerintahan, seperti tentang bidang pendidikan, kesehatan dan yang lainnya. ( WS )

Share and Enjoy !

Shares
Like
Like Love Haha Wow Sad Angry

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *