Satres Narkoba Polres Musirawas - Gaungdemokrasi.com
221 views
Hukum & Kriminal

Satres Narkoba Polres Musirawas

Like
Like Love Haha Wow Sad Angry
2

gaungdemokrasi.com Musirawas –Berdasarkan Laporan Polisi Lp-A/ 180/XI/2021/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL Penyalahgunaan Narkoba

Tim satres Narkoba menangkap
Cendra Jaya (35 ) Bertani warga
Dusun IV Kelurahan Kertasari kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara.

Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba AKP Herman Junaidi menyampaikan Pada hari Kamis tanggal 25 November 2021 sekira pukul 00.15 Wib Anggota Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku Narkotika ,Cendra Jaya di tempat Acara Pesta malam yang terletak di Dusun Talang Jaya Desa Babat Kecamatan STL Ulu Terawas kabupaten Musirawas .

Kapolres menambahkan dan pada saat Penggeledahan Terhadap Pelaku ditemukan barang bukti 1 (satu ) bungkus kotak rokok LA Bold yang ada didalamnya berisikan, 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang berisikan 11 ( sebelas ) Butir pil Exstasy berlogo petir warna biru serta serbuk pecahan pil exstasy tersebut dengan berat bruto 4,42 gram . yang ditemukan di saku sebelah kiri celana jeans panjang yang dikenakan pelaku.
Maka setelah diintrogasi pelaku mengakui barang bukti tersebut benar miliknya dan Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun Barang Bukti (BB)
1 (satu) bungkus Kotak Rokok LA Bold yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang berisikan 11 (sebelas) butir Pil Exstasy beserta serbuk pecahan pil exstasy dengan berat bruto 4,42 gram. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (rls Niko)

Share and Enjoy !

Shares
Like
Like Love Haha Wow Sad Angry
2

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *