Tim Satreskrim Polres Musirawas Tangkap Pelaku 335 KUHP
gaungdemokrasi.com, Musirawas -HENDRIK KHOSINGER bin ALIPIA
(46 )Petani ,Warga Desa Harapan Nakmur kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas melaporkan diduga
Tersangka RUDIANSYAH(36)
Petani Warga Desa Harapan Makmur, kecamatan Muara lakitan, Kabupaten Musirawas.
Berdasarkan Laporan Polisi LP / B – 81/ VIII / 2021 / SPKT / RES MURA / SUMSEL, tgl 10 Agustus 2021
Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy melalui Kasatreskrim AKP Dedy Rahmad menerangkan Pada hari Kamis 29 juli 2021 sekira jam 14.30 Wib saat korban sedang dikebun ,kemudian didatangi oleh tersangka dengan membawa sebilah parang.kemudian tersangka langsung mengayunkan parang nya kearah korban,namun korban berhasil menghindar dan melarikan diri.karena korban melarikan diri tersangka kemudian merusak mobil milik korban sehingga mengakibatkan kaca mobil korban mengalami pecah bagian belakang dan samping kiri
Ditambahkan Kapolres pada hari jumat tanggal 26 November 2021 sekira Jam 05.00 Wib telah di lakukan penangkapan terhadap tersangka perbuatan tidak menyenangkan dan pengerusakan.
Setelah ditanyakan motif
Pelaku melakukan perbuatan tersebut karena tidak senang kebun miliknya yaitu pohon jengkolnya di cat oleh korban
Adapun BARANG BUKTI YANG DI AMANKAN 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Hiline warna hijau1 (satu) bilah parang .
Maka dikenakan terhadap tersangka perbuatan tidak menyenangkan dan pengerusakan. sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHP dan 406 KUHP (rls.niko)