Sat Reskrim Polres Dairi Berhasil Menangkap 3 Orang Pelaku Pencurian Pemberatan - Gaungdemokrasi.com
682 views
Hukum & Kriminal

Sat Reskrim Polres Dairi Berhasil Menangkap 3 Orang Pelaku Pencurian Pemberatan

Like
Like Love Haha Wow Sad Angry

gaungdemokrasi.com,sidikalang-Kapolres Dairi Akbp Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM Melalui Kasie Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh membenarkan tentang penangkapan 3 ( tiga ) orang Tersangka pelaku curat (Pencurian pemberatan ) yang

terjadi pada senin 15 nopember 2021 di Rumah korban Lisdawati Tumanggor di Jl. Runding sidiangkat kec. Sidikalang kab. Dairi.

penangkapan dilakukan pada kamis dinihari pukul 02.00 wib tgl 09/12/21 di desa pintu hariara kab. Samosir setelah terjadi kejar kejaran mobil dengan Unit resum sat Reskrim Polres Dairi yg dipimpin Ipda P Lumbantoruan, awalnya diterima informasi para pelaku berada dipersimpangan jalan sidikalang menuju tele, pada saat akan dilakukan penangkapan, para pelaku langsung melarikan diri dengan mengemudikan mobil avanza hitam mengarah ke kab. Samosir, personil unit resum langsung melakukan pengejaran mobil avanza hitam yg dikenderai oleh pelaku, pada pukul 02.00 dinihari tepatnya di Hariara pintu kab. Samosir, mobil pelaku terbalik setelah menabrak pagar jembatan, kemudian pelaku yang berjumlah 3 orang keluar dari mobil lalu lari kesemak semak/ hutan, namun pelaku berhasil ditangkap personil resum satreskrim dibantu warga desa yg turut melakukan pencarian, selanjutnya ke 3 pelaku tsb di amankan dan dibawa ke Sat Reskrim Polres Dairi guna proses penyidikan selanjutnya.

Adapun identitas ke 3 pelaku tersebut adalah :
1. DJPP, 24 Thn, lk, kristen, wiraswasta, jl. Damarlaut kec. Siantar utara kotamadya p. Siantar

2. SMB, 32 thn, lk, kristen, wiraswasta, jl. Sejahtera kec. Siantar timut kotamadya p. Siantar

3. SMS, 20 thn, lk, tidak bekerja, katholik, Balimbingan kec. T jawa kab. Simalungun
Kejadian pencurian pemberatan yg terjadi senin 15 nopember 2021 lalu sekira pukul 06.00 wib dirumah Lisdawati Tumanggor di jl. Runding Sidiangkat dengan cara membongkar jendela rumahnya kemudian mengambil barang dari rumah korban berupa uang Rp.14 juta berikut 4 (empat) buah HP merk Xiomi.

barang bukti berupa 1 ( satu ) unit Mobil Avanza warna hitam dan 2 ( dua) buah obeng disita Sat Reskrim Polres Dairi.

Pelaku pencurian pemberatan ini dikenakan psl 363 Kuhp subs psl 362 Kuhp dengan ancaman Penjara selama lamanya 7 ( tujuh ) tahun.
Saat ini ketiga pelaku mendekam di Sel Mapolres Dairi guna kepentingan penyidikan selanjutnya, demikian Doni mengakhiri keterangannya.(Clara)

Share and Enjoy !

Shares
Like
Like Love Haha Wow Sad Angry

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *