Polda Banten Berhasil Ringkus Komplotan Residivis Spesialis Pecah Kaca - Gaungdemokrasi.com
231 views
Hukum & KriminalNews

Polda Banten Berhasil Ringkus Komplotan Residivis Spesialis Pecah Kaca

Like
Like Love Haha Wow Sad Angry

gaungdemokrasi.com – jakarta

Kepolisian Daerah Banten melalui Ditreskrimum berhasil mengungkap kasus Jaringan pelaku kejahatan jalanan dengan modus pecah kaca mobil, terungkap. Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, tangkap 5 tersangka.

Diketahui, para pelaku berasal dari Sumatera Selatan dan Banten. Setelah melakukan aksinya, para pelaku melarikan diri. Dua pelaku melarikan diri ke Sumatera Selatan, dan ditangkap. Tiga pelaku lainnya, ditangkap di Kota Serang.

Hal itu, diungkapkan Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Shinto Silitonga didampingi Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Akbar Baskoro, saat Press Conference, di Mapolda Banten, Kamis (6/1/22).

Personel Ditreskrimum Polda Banten, pada Rabu 29 Desember 2021 menangkap 5 orang tersangka pelaku yang terlibat dalam kasus begal, curas jalanan dan curat. Para pelaku melakukan kejahatan, dengan modus yang sama, dan sudah beraksi 10 kali,” ujar Kabid Humas Polda Banten.

Kabid Humas Polda Banten mengatakan, para pelaku beraksi dengan berbagai modus yang terungkap. “Para tersangka melakukan pencurian dengan ancaman kekerasan, dengan cara masuk ke bank untuk memantau calon korban berpura-pura ingin bertransaksi, memilih calon korban dengan melihat nasabah yang mengambil uang dalam jumlah besar, memberikan ciri-ciri nasabah untuk diikuti di parkiran dan saat berkendara, dan menggemboskan mobil nasabah di jalan lalu memecah kaca mobil nasabah untuk mengambil uangnya,” terangnya.

Selain menangkap pelaku, Kabid Humas Polda Banten mengaku, personel Ditreskrimum Polda Banten juga mengamankan berbagai macam barang bukti. “Barang bukti yang diamankan, 6 unit Handphone, 3 unit motor diantaranya 1 unit Supra dan 2 unit Vario warna hitam, 5 unit helm, 1 buah topi pelaku dan pakaian, serta sandal yang digunakan pelaku. Kendaraan motor yang digunakan para tersangka, merupakan hasil dari kejahatan begal,” jelasnya.

Para pelaku resedivis, diancam pasal berlapis, “Pasal yang disangkakan yaitu, Pasal 363 KUHP Jo 365 KUHP dengan ancaman penjara paling singkat 7 tahun,” pungkasnya.(M-Gilang)

Share and Enjoy !

Shares
Like
Like Love Haha Wow Sad Angry

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *