Kapolres Mura Memimpin Lansung Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Mura 2022 - Gaungdemokrasi.com
183 views
NewsTNI & POLRI

Kapolres Mura Memimpin Lansung Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Mura 2022

Like
Like Love Haha Wow Sad Angry

gaungdemokrasi.com – MUSI RAWAS

Kapolres Kabupaten Musi Rawas (Mura), AKBP Achmad Gusti Hartono, memimpin langsung Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Musi 2022, Senin (13/6/2022) di halaman Mapolres Mura.

Apel yang bertemakan, “Tertib Berlalulintas Menyelamatkan Anak Bangsa”, dihadiri juga, Wakapolres, Kompol Willian Harbensyah, Kabag Ren, Kompol Nusirwan, Kabag Log, Kompol Edwartu, Kabag SDM, Kompol Harisson Manik, Kasat Lantas, AKP Budi Harto, Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmat Hidayat, Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi serta para PJU Polres Mura, Kepala Dishub, Adi Winata, Kepala Sat Pol PP Damkar, Dien Chaendra serta para peserta Apel Operasi Patuh Musi 2022.

Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono menyampaikan amanat dan arahannya, sesuai dengan tema,”Tertib Berlalulintas Menyelamatkan Anak Bangsa”.

“Artinya fungsi Polri untuk tetap menjamin keselamatan dan kelancaran berlalulintas dari berbagai macam gangguan,”kata kapolres.

Dikatakannya, saat ini bahwa aktifitas masyarakat dalam berlalulintas mulai kembali normal lantaran saat ini sudah mulai ada kelonggaran dari pemerintah tentunya dengan persyaratan harus melakukan vaksin dosis 1, dosis 2 dan dosis 3 (Booster).Hanya saja tetap harus mematuhi protokol kesehatan.

Menurut ia untuk, Ops Patuh Musi 2022 ini digelar selama 14 hari mulai, Senin (13/6/2022), hingga Minggu (26/6/2022). Dimana, untuk perkembangan kondisi lalulintas mengalami penurunan dari tahun sebelumnya diantaranya, mulai dari meninggal dunia sebelumnya ada 18 orang tahun ini hanya 2 orang, lalu luka berat sebelumnya, 7 orang kini hanya 4 orang begitu juga dengan pelanggaran lalulintas juga menurun.
Mengenai sasaran dari operasi ini. Maka dirinya mengakui ada tujuh target operasi diantaranya, pertama dilarang mengemudi dengan menggunakan ponsel, kedua pengedara sepeda motor dilarang mengemudi dibawah umur, ketiga pengedara sepeda motor dilarang berboncengan lebih dari satu.

Lalu, keempat pengendara sepeda motor harus memakai helm standar dan mobil harus mengenakan safety belt (sabuk pengaman), kelima dilarang mengemudi dalam pengaruh alkohol, keenam dilarang melawan arus, serta terakhir dilarang mengemudi melebihi batas kecepatan.

“Secara pribadi saya menegaskan empat point yang harus dilaksanakan dan direalisasikan diantaranya, pertama laksanakan tugas dengan tanggung jawab, disertai niat dan beribadah serta semoga diridhoi Allah SWT, kedua kedepan senyum, sapa dan salam saat pelanggaran, baik yang bersifat peneguran maupun penilaian, ketiga tingkatkan kewaspadaan dari oknum yang melakukan hal negatif terhadap Polri serta terakhir untuk tetap jaga kesehatan serta terapkan protokol kesehatan,”paparnya.

Sementara itu, Kasat Lantas, AKP Budi Harto menambahkan kepada para pengendara baik sepeda motor dan mobil kiranya untuk mematuhi aturan dalam berlalulintas khususnya tujuh sasaran ops patuh.

“Hal tersebut dilakukan tidak lain, bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran lalulintas, kecelakaan lalulintas yang menyebabkan luka bahkan meninggal dunia,” kata kasatlantas.

Kasat Lantas, dan kepada para personel khususnya Satuan Lalulintas Polres Mura, untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, laksanakan tugas sesuai Standar Operasial Prosedur (SOP).

“Sesuai dengan tugas Polri yakni, melindungi, mengayomi dan melayani serta melakukan penegakan hukum terhadap masyarakat,”pungkasnya. (Suwandhi.s)

Share and Enjoy !

Shares
Like
Like Love Haha Wow Sad Angry

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *