Keluarga TKI Adukan PT Wahana Barokah Indramayu ke BP2MI, Proses Non Prosedural - Gaungdemokrasi.com
2,663 views
Kriminal

Keluarga TKI Adukan PT Wahana Barokah Indramayu ke BP2MI, Proses Non Prosedural

Like
Like Love Haha Wow Sad Angry

Gaungdemokrasi.com – INDRAMAYU

Dua Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Irmayanti (36) dan Erika (21) asal kabupaten Indramayu diberangkatkan melalui PT Wahana Barokah Indramayu ke negara Singapura Non Prosedural .

Berawal TKI bernama, Irmayanti memberikan kabar kepada suaminya, Carmadi di Indonesia, Ia menceritakan kepada suaminya kondisi kesehatannya mengalami kesakitan bekas jahitan melahirkan (caesar) bengkak dan keluar darah di bagian perutnya, kata Carmadi suami TKI.

Setelah itu, Carmadi menghubungi pihak PT Wahana Barokah Indramayu kepada, Mem Lili menyampaikan istrinya sedang kesakitan bekas jahitan melahirkan (caesar) dan minta dipulangkan, Mem Lili mengarahkan agar TKI berobat di sana saja dan beristirahat, jika minta pulang harus membayar ganti rugi biaya proses, ucapnya.

Akhirnya suami TKI, Carmadi mengadukan nasib istrinya yang bekerja di Negara singapura yang baru dua bulan bekerja, ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di kantor Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kabupaten Indramayu, Rabu 27 Juli 2022. Istrinya minta dipulangkan karena mengalami kesakitan bekas jahitan melahirkan (caesar) bengkak dan keluar darah.

Suami TKI, kaget mendapatkan penjelasan dari Pihak BP2MI bahwa PMI nama Irmayanti diberangkatkan ke negara Singapura melalui PT Wahana Barokah Indramayu tidak terdaftar di LTSA Disnaker kabupaten Indramayu (Non Prosedural). tukas Suami PMI kepada awak media, Rabu 28 Juli 2022.

Selain itu, Watimah orang tua TKI bernama Erika yang baru bekerja enam bulan, ia juga mengadukan ke BP2MI karena Erika tersebut tidak betah bekerja di singapura sehingga minta dipulangkan, harus membayar ganti rugi biaya proses sejumlah Rp.29.7 jt, katanya.

“bahwa Erika saat diberangkatkan oleh PT Wahana Barokah itu usianya masih 21 tahun padahal untuk bekerja di negara Singapura tersebut minimal sudah berusia 23 tahun.”Aneh mas…kok bisa ya usia segitu bisa berangkat.

Sebelumnya, Watimah pernah bertanya kepada anaknya, Erika kamu itu usia masih 21 tahun kenapa bisa diberangkatkan, jawab Erika bisa bu kata Mem Lili bisa saja, tukasnya

Sementara itu, PT Wahana Barokah Indramayu, Mem Lili saat di konfirmasi dikediamannya tidak ada ditempat lalu mencoba melalui via Wathsap tetap masih belum bisa memberikan penjelasan terkait dua TKI diberangkatkan Non Prosedural di Negara Singapura. Sehingga berita ini dipublikasikan.*Lukman

Share and Enjoy !

Shares
Like
Like Love Haha Wow Sad Angry

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *