gaungdemokrasi.com – KARAWANG
Sekolah SDN Cinta asih 2 disegel pemilik lahan karna pihak disdik tidak bayar ganti rugi dan orang tua murid yg anak nya sekolah di SDN Cinta Asih 2 merasa resah anak nya tidak bisa belajar di sekolah tersebut.
Menurut Kuasa Hukum penggugat leandario merliano SH mengatakan kepada media metropolitan 17/01,
Putusan Pengadilan Negri Karawang No.118/Pdt.G/2019/Pn.Krw tahun 2019 telah memiliki kekuatan Hukum tetap dalam putusan tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang di perintahkan untuk membayar ganti rugi atas lahan SDN Cinta Asih 2 di tahun anggaran 2020 namun sampai dengan sekaramg Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang belum mampu juga untuk membayar nya, di sisi lain dinas Pendidikan Kabupaten Karawang telah memploting Anggaran tersebut di anggarkan ABT tahun 2022 dan semua persyaratan yang di perintahkan dalam putusan Pengadilan telah selesai ( Penilaian KJPP yang ditunjuk oleh Pemda Karawang,Pengukuran oleh BPN Karawang dan sarat-sarat lainnya), timbul masalah disaat akan di bayarkan oleh dinas Pendidikan Kabupaten Karawang meminta surat layak bayar dari Kabag.Hukum Pemda Karawang terkesan menghambat dengan alasan harus ada Legal opini dari Kasi Datun/Kajari Kabupaten Karawang dan sering kami pertanyakan akan surat layak bayar tersebut namun antara Kabag Hukum pemda Karawang dan Kasi Datun/Kajari Karawang saling lempar dan cenderung tidak propesional,sudah mau tiga bulan surat layak bayar tersebut belum juga keluar dengan alasan yang tidak masuk akal,menurut leandario SH kuasa hukum penggugat.
Untuk itu kami minta kepada Bupati Karawang agar merespon cepat atas permasalahan ini jangan sampai nama baik Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang jadi tercoreng apa lagi mencoba mengingkari putusan Pengadilan Negeri Karawang No.118/Pdt.G/2019/Pn.Krw yang telah memiliki kekuatan Hukum tetap dan harus di taati oleh semua pihak. Tegasnya leandario merliano SH kuasa Hukum Penggugat kepada media metropolitan.
Ditempat terpisah Penasehat DPC GN GAKHAM Kabupaten Karawang Abraham letelay menurut nya Pemerintah daerah Kabupaten Karawang harus segera membayar ganti rugi lahan tersebut sesuai putusan Pengadilan Negeri Karawang dan itu sudah jelas dasar hukumnya jangan menunda-nunda atau menghambat putusan itu dengan alasan apapun dan dinas pendidikan sudah memploting anggaran tersebut melalui anggaran ABT tahun 2022 namun sampai saat ini mangkrak blm di bayar..padahal persyaratan tersebut sudah lengkap..kami Lembaga GN Gakham kabupten Karawang menghimbau kepada Pemerintah daerah/kabag.hukum dan Kasi Datun/Kajari Kabupaten Karawang jangan mempersulit dengan alasan apapun ini sudah jelas dari hasil putusan pengadilan Negri Karawang harus dilaksanakan. Tegas ny.abraham letelay. (Budi/TS)