gaungdemokrasi.com – Karawang
Team Satresnarkoba Polres Karawang berhasil mengungkap jaringan Narkotika jenis Ganja dan menangkap 2 orang pelaku pengedar.Hal ini diungkapkan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono dihadapan awak media melalui press realease di Mako Polres Karawang dengan didampingi Kasat Narkoba AKP Arief dan Paur Humas Polres Karawang Ipda Herawati. Selasa (14/02/23).Diungkapkan Kapolres, pelaku berjumlah 2 orang dengan inisial SA (laki-laki) dan RP (perempuan).
” Dua pelaku yang berinisial SA (laki laki) dan RP (perempuan) ditangkap saat team tengah melakukan penyelidikan pada Rabu 8 februaru 2023, di Desa Parungmulya Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang kemudian menerima informasi dari masyarakat bahwa ada yang mendapatkan, menguasai, dan menjual narkotika jenis ganja” ujar Kapolres.Kemudian kami lakukan penyelidikan dengan cara mendatangi TKP dan mencari ciri ciri orang yang diinformasikan.
” Ternyata benar sekira pukul 02.00 WIB di dalam sebuah Pos Security Perum Griya Indah Desa Parungmulya Kec. Ciampel Kab. Karawang diamankan Sdr. S Als A” jelasnyLanjutnya, dan pada saat penggeledahan badan dan tempat ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) buah tas slempang motif loreng, 19 (sembilan belas) buah amplop berisikan ganja dengan berat + 82,40 Gram, 1 (satu) bungkus kantong plastik berisikan batang ganja, 9 (sembilan) buah amplop kosong serta turut diamankan 4 (empat) unit handphone yang ditemukan di dalam Pos Security tersebut.Kemudian pada saat diinterogasi pelaku Sdr. S mengaku mendapatkan Narkotika jenis ganja tersebut dari Sdri. RP alias I selanjutnya Tim melakukan pengembangan ke Sdri. RP alias I.
” Berbekal informasi tersebut Team melakukan penyelidikan di Desa Pancawati Kecamatan Klari dan mencari ciri-ciri orang yang diinformasikan dan ternyata benar sekira pukul 05.30 WIB di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Desa Wates Klari, kami berhasil mengamankan Sdri. RP alias I” ungkapnyaPada saat penggeledahan badan dan tempat ditemukan barang bukti berupa: 5 (lima) kantong plastik berlakban yang berisikan ganja, 1 (satu) buah kertas berisikan ganja dengan berat + 1.000 Gram yang disimpan di atas kasur di dalam rumah kontrakan tersebut serta turut diamankan 1 (satu) unit hp merk Realme milik terlapor.
” Hasil diinterogasi sdri. RP Als I, yang mengaku mendapatkan Narkotika jenis ganja tersebut dari Sdr. G, untuk saat ini yang bersangkutan masih kami buru, dan ia phn mengaku bahwa ia mendapatkan Ganja tersebut dari Sumatera Barat melalui jasa pengiriman barang” tegas Kapolres.
” Pelaku mengaku melakukan Hal itu disebabkan karena masalah ekonomi sehingga para pelaku nekat untuk menjadi pengedar Narkotika karena mereka beranggapan bisnis haram tersebut menjanjikan bagi dirinya, tanpa berpikir bahwa hal tersebut merusak generasi bangsa” tutup Kapolres.(Ts-ANDI)