Satlantas Polres Mura, Berhasil Mengamankan Terduga Pengendara Sepeda Motor Hasil curian
gaungdemokrasi.com – MUSI RAWAS
Saat melakukan kegiatan hunting penindakan pelanggaran dalam rangka Operasi Patuh Musi 2023, Satlantas Polres Mura, berhasil mengamankan terduga pengendara sepeda motor hasil curian.
Diketahui pengendara tersebut berinisial, JK warga Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura. JK terjaring pelanggaran saat berkendara karena tidak menggunakan helm SNI dan kendaraan yang dikendarainya tanpa nopol, hingga dilakukan penindakan oleh Satlantas Polres Mura, saat hendak melintas dari arah Kecamatan Muara Beliti menuju Lubuklinggau, sekitar pukul 10.00 WIB, Jumat (14/7/2023).
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, bahwa sepeda motor jenis Honda Beat tanpa nopol diduga milik warga berinisial BS warga Kelurahan Binjai, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau, dengan Nopol BG 4933 HAE, dan motor tersebut perna dinyatakan hilang di RS DKT Lubuklinggau berdasarkan laporan polisi di Polres Lubuklinggau.
Selanjutnya, saat ini perkara ini masih dilakukan pendalaman perkara oleh, Kanit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau, Iptu Jemy Gumayel beserta Tim Macan Linggau.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasi Humas, Iptu Herdiansyah didampingi Aipda, Okta Belly,SH.,SE., membenarkan adanya kejadian tersebut, namun yang bersangkutan saat ini masih dilakukan pendalaman oleh anggota Satreskrim Polres Lubuklinggau.
“Memang benar, saat Satlantas Polres Mura, melakukan penindakan pelanggaran dalam rangka Operasi Patuh Musi 2023, anggota lantas berhasil mengamankan terduga pengendara sepeda motor hasil curian,” katanya.
Kasi Humas menjelaskan, kejadian terjadi bermula saat Satlantas Polres Mura, melaksanakan kegiatan Hunting system kegiatan Operasi Patuh Musi 2023 yang dipimpin Ipda Alamsyah, beserta, Aipda Revin Nusa, Bripka Mursyal Rasyid, Bripka Oki Situmeang, Bripda Erwin dan Bripda Zamzami.
Kemudian, tiba-tiba JK melintas dari arah Muara Beliti menuju Lubuklinggau, pengendara sepeda motor yang berboncengan dua tanpa menggunakan helm SNI dan kendaraan tanpa nopol atau plat nomor kendaraan.
Melihat kendaraan tersebut Ipda Alamsyah, beserta, Aipda Revin Nusa, Bripka M. Rasyid, Bripka Oki Situmeang, Bripda Erwin dan Bripda Zamzami, menghentikan pengendara tersebut kemudian dibawa ke Pos Lalulintas, Simpang Agropolitan Center Pemkab Mura dan dilakukan penilangan.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penilangan terhadap JK dan diminta memperlihatkan surat kendaraan berupa SIM, STNK dan BPKB, namun pengendara tidak bisa menunjukan kelengkapan surat kendaraanya dengan alasan (STNK tidak dibawa).
Namun tidak berapa lama JK dibawa ke pos Lalulintas dan dilakukan penindakan berupa penilangan. Setelah dilakukan penilangan selang beberapa menit JK, kemudian memperlihatkan bahwa STNK motor tersebut melalui HP yang dipegangnya bahwa identitasnya kendaraan tersebut berasal dari Jakarta bernopol (Plat B).
Karena merasa ada kejanggalan atau ke curigaan, Kanit Turjawali, Ipda Alamsyah memerintahkan kepada anggotanya untuk mengecek Noka dan Nosin motor tersebut, dengan cara mempotret noka kendaraan lalu meminta bantuan petugas Samsat untuk mengkroscek asal kendaraan.
Hasil dari kroscek didata komputer didapatkan atau terdata kendaraan tersebut terdaftar di Samsat Lubuklinggau dengan Nopol BG 4933 HAE, pemilik bersinsial BS warga Kelurahan Binjai, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau
Selanjutnya berkoordinasi dengan, Kapolsek Lubuklinggau Selatan, Iptu Nyoman, lalu berkoordinasi apakah ada LP terkait kendaraan tersebut, dan sekitar Pukul 13.00 WIB, mendapatkan informasi bahwa kendaraan tersebut memang dimyatakan pernah hilang di RS DKT Lubuklinggau, dan ada Laporan Polisi di Polres Lubuklinggau.
“Atas informasi tersebut, Satlantas kembali berkoordinasi Kanit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau, Iptu Jemy Gumayel dan selanjutnya Tim Macan Linggau berkoordinasi ke Pos Lalulintas untuk langkah selanjutnya, lalu dibuatkan berita acara serah terima Barang Bukti.