Dua Orang Warga Marga Baru Rayakan Lebaran Dibalik Jeruji Besi Polres Musi Rawas Akibat Kedapatan Simpan Sabu  - Gaungdemokrasi.com
Hukum & Kriminal

Dua Orang Warga Marga Baru Rayakan Lebaran Dibalik Jeruji Besi Polres Musi Rawas Akibat Kedapatan Simpan Sabu 

Like
Like Love Haha Wow Sad Angry

gaungdemokrasi.com Musi Rawas – Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), meringkus terduga penyalagunaan narkotika jenis sabu dipondok kebun karet di Desa Marga Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura,sekitar pukul 06:50 wib,Jumat (5/4/2024).

 

Diketahui identitas tersangka yakni, Budiman (34) dan Junias Pratama (28), keduanya warga Desa Marga Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.

 

Dalam kesempatan itu, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH,SIK,MH melalui Kasat Narkoba, AKP Romi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

 

“Dari tangan tersangka, Budiman dan Junias Pratama,kami berhasil menyita BB satu bungkus plastik klip sedang yang berisikan 23 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan seberat 4,68 Gram” kata Kasat Narkoba didampingi Kanit Narkoba.

 

Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP-A/ 16 / III /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

 

Tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada warga menyimpan narkotika jenis sabu.

 

Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi anggota langsung melakukan penangkapan dan di temukan BB diantaranya, pertama satu bungkus plastik klip sedang yang berisikan 23 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,68 Gram, satu buah tas selempang warna hijau, kedua satu buah kotak hitam plastik tanpa merk dan uang tunai senilai Rp 50.000.

 

“Saat dimintai keterangan, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya.

 

Dengan adanya perkara itu tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

 

“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman dari mana tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut,” tuturnya.(Virgo S)

Share and Enjoy !

Shares
Like
Like Love Haha Wow Sad Angry

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *