Guru Honorer Datangi Kantor Bupati Kabupaten Karawang Minta Kejelasan Nasib Sebagai PPPK
wantaranews.com – Karawang
Guru Honorer bersama PGRI Karawang gelar aksi damai menuntut status Pengangkatan PPPK tahun ini yang di anggap masih abu – abu, selasa (14/5/24)
terang saja, selain usulan formasi PPPK guru yang terbatas,status mereka yang sudah ikut seleksi 2023 juga di harapkan bisa segera di angkat tahun ini dengan tanpa tes.
Plt. Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia ( PGRI ), Uyat mengatakan mereka tidak asal datang aksi damai dan hearing namun mereka memegang banyak regulasi yang mendukung aksi tersebut.
Ditegaskan nya bahwa aksi damai ini adalah wujud dari upaya untuk menyampaikan aspirasi dengan cara terhormat dan terstruktur.
“Sebagai guru kita harus menyuarakan aspirasi kita secara jernih tanpa menimbulkan kerusuhan,” ujar uyat.
Para peserta aksi membawa spanduk – spanduk dengan berbagai tuntutan seperti “angkat seluruh guru honorer menjadi PPPK tanpa test,” tambah kuota PPPK karawang, dan #2024 ganti status honorer jadi PPPK.
Salah seorang Guru Honorer yang ikut dalam aksi tersebut mengatakan kekecewaannya kepada Pemerintah Daerah karena para nasib guru honorer masih belum jelas.
Kami ingin mendapat pengakuan yang layak atas pengabdian kami selama ber tahun – tahun, ungkap guru honorer tersebut.
Namun setelah mereka diterima pimpinan BKPSDM, forum yang mengatasnama kan diri forum guru prioritas pertama Negeri dan Swasta ( FGPPNS ) menyepakati sedikit nya 5 poin bersama OPD terkait, diruang rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang pada pukul : 14 : 00 wib yang di tanda tangani Plt. Kepala BKPSDM, Plt. Kadisdikpora, Ketua PGRI Karawang, dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan sekretariat daerah kabupaten karawang.
1 : FGPPNS menyepakati dan setuju dengan usulan dan formasi guru tahun 2024.
2 : FGPPNS bersama Pemkab Karawang melalui BKPSDM dan Disdikpora fokus pada penyusunan perencanaan formasi tahun 2025.
3 : Bahwa proses perencanaan formasi guru dan tenaga Administrasi sekolah (TAS) tahun 2025 akan di kawal FGPPNS.
4 : Pemkab Karawang melalui BKPSDM akan membantu pengusulan afirmasi guru status ‘P’ dan afirmasi masa kerja dengan masa kerja 5 tahun kepada Kemen Pan RB.
5 : Berita acara beserta lampiran di jadikan sebagai bahan penyempurnaan Audensi FGPPNS Karawang dengan Pemkab Karawang. (T.SIT)