gaungdemokrasi.com – KARAWANG
Senin tgl 3 juni 2024 berempat di plaza pemda karawang Sebanyak 282 Kepala Desa se-Kabupaten Karawang menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Karawang untuk penyesuaian masa jabatan kepala desa (Kades) yang bertambah dua tahun dari masa jabatan awal.
Surat Keputusan Bupati Karawang tentang Pengesahan Penyesuaian Masa Jabatan Kepala Desa tersebut,langsung diberikan oleh Bupati Karawang H.Aep syaefuloh.
Sebagaimana amanat UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas UU Desa Nomor 6 Tahun 2014.
Dalam sambutannya, Bupati Karawang Aep Syaepuloh, memberikan selamat dan semangat kepada para kades yang jabatannya selama ini hanya enam (6) tahun untuk satu periodenya, kini menjadi delapan (8) tahun sehingga mereka (Kades) bisa menuntaskan janji dan visi misinya pada saat pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) lalu.
“Alhamdulillah, selamat kepada bapak dan ibu kades atas perpanjangan masa jabatannya menjadi dua tahun. Tentunya ini tidaklah mudah, mengingat Kabupaten Karawang hari ini bukan lagi kota yang berkembang namun kota yang maju, yang harus sudah mulai banyak loncatan- loncatan. Sehingga apa yang menjadi kebijakan pemerintah daerah bisa selaras dengan kebijakan pemerintahan kepala desa. Kita harus bersinergi, bersama-sama dengan peran aktif kepala desa,” kata Bupati Aep.
Pada kesempatan tersebut wartawan menemui kepala desa Sukaharja bapak Iwan Setiawan SH. Mengatakan penambahan 2 thn masajabatan kepala desa akan sertamerta diikuti oleh stap dan aparat desa, beliau mengatakan desa sukaharja termasuk salah satu desa Mandiri untuk itu kinerjanya harus lebih di tingkatkan lagi pelayanan dan pembangunan di desanya.
Semoga amanah yang diberikan pemerintah ini dapat bermanfaat, pelayanan publik harus terus ditingkatkan yg kurang harus di perbaiki.
Di kahir kata kepala desa sukaharja menyampaikan akan bekerja keras untuk meningkatkan kenerja seluruh aparatnya sehingga semua warganya akan merasakan maamfaatnya.Sit