Polres Musi Rawas Ungkap Fakta Baru, Korban Persetubuhan Anak di Bawah Umur Bertambah, Ikin Bunuh Tetangga Dipicu Hutang Rp 350.000 - Gaungdemokrasi.com
Hukum & Kriminal

Polres Musi Rawas Ungkap Fakta Baru, Korban Persetubuhan Anak di Bawah Umur Bertambah, Ikin Bunuh Tetangga Dipicu Hutang Rp 350.000

Like
Like Love Haha Wow Sad Angry

gaungdemokrasi.com Musi Rawas – Muncul fakta baru dari dugaan perkara persetubuhan yang melibatkan satu keluarga dimana korbannya masih dibawah umur saat ini duduk dibangku SMP kelas IX sebut saja,Bunga (14).

 

Dari keterangan tersangka, Tumin (67), pemilik jaranan kuda kepang/kuda lamping, asal warga Desa Sumber Karya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura).

 

Ironisnya untuk korban bunga disetubui oleh tersangka, Tumin sebanyak empat kali, satu kali dilakukan, tersangka, Bambang (20), anak Tumin, sedangkan satu korban lainnya yang belum melapor, sebanyak satu kali disetubui oleh tersangka, Tumin.

 

Untuk diketahui, satu keluarga terlibat dalam perkara persetubuhan, diantaranya, Tumin (67), Tugirawarti alias Wati (38), istri Tumin, Desi Yunitasari alias Yuni (26), anak perempuan Tumin dan Bambang (20), anak laki-laki Tumin.

 

Sementara itu, juga muncul fakta baru, mengenai perkara pembunuhan, yang diduga dilakukan oleh, Hakiki alias Ikin (40), warga Dusun V, Desa Pendingan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, terhadap, Nursalam alias Nur (34), yang tidak lain masih tetangga tersangka.

 

Dari pengakuan tersangka, Hakiki alis Ikin, saat dimintai keterangan, bahwa dirinya nekat membunuh korban, diduga hal sepele yakni masalah hutang yang hanya Rp 350.000, namun tersangka merasa kecewa dan naik pitam, karena merasa dipermainkan hingga emosi saat menagih hutang kepada korban.

 

Pengakuan para tersangka tersebut diungkapkannya saat pelaksanaan Press Conference di Mapolres Mura, sekitar pukul 13.00 WIB, Senin (10/6/2024), yang dipimpin oleh, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, diwakilkan Wakapolres Mura, Kompol M Harsono SH, Kabag Ops, Kompol Tony Saputra SIK, Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH, Kasi Humas, AKP Herdiansyah, didampingi Kanit Reskrim, Aiptu Erwinsyah, Kanit PPA, Aiptu Rohman, Kanit Reskrim Polsek Muara Lakitan, Ipda Anggiat H Silalahi SH, bersama Tim Landak Satreskrim Polres Mura.

 

“Hari ini, Polres Mura, melaksanakan press conference, perkara Pasal 338 KUHPidana dan perkara Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2006 tentang perubahan kedua UU No 23 th 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 332 KUHP, serta Pasal 56 KUHP Jo pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI No 17 Th 2016.Ttg penetapan pemerintah pengganti undang-undang UU Nomor 1 Th 2016 Ttg Perubahan kedua UU RI No 23 Th 2002 Ttg Perlindungan anak,” kata Wakapolres.

 

BB diamankan, diantaranya, dua buah senjata tajam jenis pisau, sebilah senjata tajam jenis parang, sehelai celana jena levis pendek warna biru.

 

Dan untuk diketahui, modus operandi dilakukan tersangka, tersangka mendorong korban hingga terjatuh dan tersangka langsung mengeluarkan sebilah pisau dari pinggang tersangka, dan langsung menusuk korban dibagian perut sebelah kiri atas sehingga korban mengalami luka tusuk.

 

Lebih lanjut, Wakapolres menjelaskan, dan mengenai perkara persetubuhan anak di bawa umur, dengan identitas tersangka, Tumin dan Bambang serta Tugirawarti alias Wati, Desi Yunitasari alias Yuni. Satu keluarga ini terlibat perkara persetubuhan terhadap anak di bawa umur sebut saja, Bunga (14).

 

Jadi, tersangka menyuruh korban untuk mandi kembang, anggota jaranan kuda kepang, dengan ditemani anaknya, Tumin bernama, Yuni, tanpa mengenakan sehelai pakaian, dengan alasan agar pintar menari serta usaha jaranan laris disewa, dan korban diberi minum air putih dan dibacakan mantra oleh tersangka, Tumin, namun ternyata korban malah dicabuli, hingga disetubui, tersangka Tumin,ujar Wakapolres.(Virgo S)

Share and Enjoy !

Shares
Like
Like Love Haha Wow Sad Angry

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *