Dua Tersangka Kasus Fraud Transfer Fiktif Bank BRI Wonosari di Serahkan Ditreskrimsus Polda Gorontalo ke Kejaksaan

Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo gaungdemokrasi.com -Komitmen besar Dirreskrimsus Polda Gorontalo KBP Dr. Maruly pardede ,SH, SIK, MH, untuk mengungkap keterlibatan semua pihak terkait tindak pidana perbankan yang terjadi di Bri Unit Wonosari.

Berawal dari tersangka berinisial IRT yang merupakan seorang mantri / bagian kredit yang melakukan tindak pidana transfer dana tanpa uang fisik / fraud.

Kasus itu bergulir atas laporan dari pihak Bri cabang limboto yang membawahi wilayah layanan Bri Unit Wonosari. akibat perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan bank sebesar 1.3 milyard. Ujar Maruly

Lebih lanjut Ditreskrimsus menyampaikan, Penyidik berhasil mengungkap. Dimana Modus operadi yakni tersangka tergiur dalam kegiatan pembiayaan bisnis melalui Thumbler online sehingga meminta bantuan tersangka 2 yang merupakan Teller berinisial RA alias RAF untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening yang di minta tersangka IRT, Tentu hal itu bertentangan dengan kepatuhan dan sop yang berlaku.

Setelah di serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU ) langsung di lakukan penahanan untuk proses hukum selanjutnya.

Maka Kedua pelaku terancam minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, tukas Direktur Reserse Kriminal Khusus yang terkenal Murah senyum dalam akhir penyampaian Ditkrimsus akan selalu berkomitmen memberikan rasa keamanan dalam ruang sektor jasa keuangan dengan hadirnya Undang Undang No 4 tahun 2023 tentang penguatan dan perlindungan sektor jasa keuangan Katanya Dirreskrimsus Polda Gorontalo akhirnya.( red/ virgo s)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *