Gaungdemokrasi.com Musi Rawas — Satuan Kepolisian Resor Musi Rawas berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) Blok P39/40 Divisi 1 PT. Djuanda Sawit Lestari MKNE, Desa Petrans Jaya, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas. Kasus ini dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ B / 79 / IV / 2025 / SPKT / POLRES MUSI RAWAS / POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 13 April 2025.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu, 12 April 2025 sekitar pukul 19.20 WIB. Pelaku yang diketahui bernama AS Bin SM (27), seorang warga Dusun II, Desa Pagar Ayu, Kecamatan Megang Sakti, bersama tiga rekannya yang bernama Triyono, Juri, dan Pit, melakukan aksi pencurian 35 janjang buah kelapa sawit milik PT. Djuanda Sawit Lestari.
Dalam aksinya, AS menggunakan sepeda motor, sedangkan tiga pelaku lainnya menggunakan mobil Toyota Rush. Aksi mereka berhasil digagalkan oleh pihak keamanan perusahaan. Agus Sariyanto berhasil ditangkap di lokasi kejadian, sementara tiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Penangkapan dilakukan oleh dua personel keamanan perusahaan, yakni Sutrisno dan Sandi Hermawan, yang kemudian menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Polres Musi Rawas untuk diproses secara hukum sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 35 janjang buah kelapa sawit dengan berat total 1.015 kg senilai Rp3.557.575, satu unit mobil Toyota Rush, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, serta satu buah tojok sepanjang satu meter yang digunakan untuk memanen sawit.
Tersangka Agus Sariyanto dalam keterangannya mengakui perbuatannya dan kini mendekam di tahanan Polres Musi Rawas. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengejaran terhadap ketiga pelaku lainnya yang melarikan diri.
Kapolres Musi Rawas mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada dan turut serta menjaga keamanan lingkungan, serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana di sekitarnya.(Virgo S)