Gaungdemokrasi.com – Langkat
Dengan di terimanya wartawan Binjai menjadi satuan tugas unit Pemkab Langkat meskipun sudah lulus mengikuti UKW, namun mereka adalah wartawan luar dari Kabupaten Langkat, Mengapa mereka di terima menjadi wartawan Unit Pemkab Langkat, UKW bukan persyaratan utama untuk menjadi wartawan, yang menjadi persyaratan paling utama bagi wartawan adalah mengikuti dan mematuhi kode etik jurnalistik (K.E.J).
Oleh sebab itu atas nama wartawan Langkat yang non UKW tidak di terima menjadi wartawan Unit Pemda Langkat, Terus akan mendesak Bupati Langkat untuk mencopot jabatan Kadis Kominfo Wahyudiharto.S.STP M.SI, Dalam dugaan wartawan Langkat yang non UKW bahwa Kadis Kominfo telah lakukan diskrinatif terhadap wartawan non UKW.
Untuk itu wartawan Langkat non UKW terus akan menyoroti Kadis Kominfo yang di duga mendiskrinatif wartawan Langkat, Berdasarkan UU Pers no 40 tahun 1999 tentang pers, Kebebasan pers di jamin tanpa mensyaratkan UKW sebagai prasyarat menjadi wartawan, Pasal-1 ayat-4 mendifinisikan wartawan sebagai orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik bukan berdasarkan sertifikat, UKW hanyalah tolak ukur kompetensi berdasarkan peraturan Dewan pers, bukan syarat legalitas, Wartawan tetap di lindungi selama mematuhi kode etik jurnalistik.
Dan seluruh wartawan Langkat yang non UKW terus akan menyoroti tugas dan kinerja Kadis Kominfo Langkat yang di duga mendiskrinatif wartawan Langkat yang non UKW dan terus mendesak Bupati Langkat untuk mencopot Kadis Kominfo Wahyudiharto.S.STP.M.S.I dari jabatannya. @ Jamal
