Gaungdemokrasi, Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi kini memiliki payung hukum baru untuk mendorong perubahan budaya kerja di lingkungan birokrasi. Hal tersebut menyusul disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Inovasi Daerah oleh DPRD Kota Bekasi dalam rapat paripurna.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa regulasi tersebut bukan sekadar aturan administratif, tetapi menjadi dorongan nyata bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar meninggalkan pola kerja yang stagnan dan sektoral. Ia menilai inovasi harus menjadi budaya baru dalam menjalankan roda pemerintahan daerah.
“Inovasi daerah bukan sekadar program tambahan, tetapi menjadi budaya kerja baru di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi,” tegas Tri Adhianto.
Ia juga menekankan pentingnya keberanian untuk melakukan terobosan dalam pelayanan publik. Menurutnya, setiap perangkat daerah harus mampu menghadirkan solusi nyata dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat melalui berbagai inovasi yang terukur.
Tri Adhianto menyoroti masih adanya kebiasaan sejumlah perangkat daerah yang bekerja secara terpisah tanpa kolaborasi. Ia mengingatkan agar seluruh jajaran pemerintah daerah meninggalkan ego sektoral dan memperkuat kerja sama lintas instansi.
Menurutnya, inovasi menjadi kunci penting untuk meningkatkan daya saing Kota Bekasi di tengah persaingan global, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dinilai sangat penting agar berbagai program inovatif dapat berjalan secara efektif.
Sebagai informasi, Perda Inovasi Daerah tersebut merupakan turunan dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 286 yang mendorong pemerintah daerah melakukan inovasi guna meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan.(ADV)
