gaungdemokrasi.com Sumsel – Melalui _Undercover Buy_ Tim Tindak Elang Musi Satres Narkoba Polres Musi Rawas berhasil amankan Pelaku SW dengan barang bukti 20 butir Narkotika jenis Ekstasi dan 1,79 gram Narkotika jenis sabu.
Menurut Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta didampingi Kasatres Narkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel, pada (7/4/2026) menjelaskan.
“Benar malam tadi sekira pukul 21.30 WIB (6/4/2026), bertempat di tepi Jalan Fatmawati Desa Sumber Jaya Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Musi Rawas, Kami (Polres Musi Rawas) telah mengamankan seorang pria inisial SW salah satu Warga Kecamatan Terawas, dalam operasi tangkap tangan dengan barang bukti Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 20 butir atau 7,10 gram (berat bruto) dan 1 kantong kecil Narkotika jenis sabu dengan berat 1,79 gram (berat bruto), saat ini Pelaku SW sudah kita amankan di Satres Narkoba Polres Musi Rawas guna dilakukan pemeriksaan intensif.
Ditambahkan Kasatres Narkoba, untuk pasal yang disangkakan yaitu pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Musi Rawas menghimbau, “Kita akan terus memburu Pelaku Tindak Pidana Narkoba, tercatat di Kami selama 3 bulan ini, sejak awal tahun 2026, sudah 30 orang kami proses Pidana Narkotika dengan 26 Laporan Polisi, untuk itu kami mengajak semua Pihak mari kita Nyago Bumi Sriwijaya Nyago Musi Rawas bebas dari Narkoba, sebagaimana arahan Kapolda Sumsel Irjen Pol DR. Sandi Nugroho” tutup Kapolres.(Virgo S)

