gaungdemokrasi.com Musi Rawas – Kembali, Polsek Muara Lakitan Polres Musi Rawas, menerima penyerahan Senjata Api Rakitan (Senpira), dari warga dan diserahkan oleh Kepala Desa Lubuk Pandan, Nasrullah, (45), Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.
Dan, tidak tanggung-tanggung, Polsek Muara Lakitan Polres Musi Rawas, menerima dua pucuk senpira sekaligus diantaranya satu pucuk senpira laras pendek pada, Sabtu (20/6/2026), dan satu pucuk senpira laras panjang pada, Senin (22/6/2026).
Dan, senpira penyerahan dari kades tersebut diterima oleh, Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H.,S.I.K.,M.H, diwakili, Kapolsek Muara Lakitan, AKP Hendrawan SH, MH, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Erwin Friansyah, S.H, beserta personel Polsek Muara Lakitan.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H.,S.I.K.,M.H, didampingi, Kapolsek Muara Lakitan, AKP Hendrawan SH, MH, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penyerahan senpira tersebut, saat ini senpira sudah diamankan dipolsek.
“Memang benar, anggota menerima penyerahan senpira dari Kades Lubuk Pandan, yang merupakan sebelumnya diserahkan oleh warga. Penyerahan senpira ini, dalam rangka Operasi Senpi Musi 2026” kata Kapolres didampingi Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, dimana penyerahan senpira dua kali diserahkan oleh warga melalui Kades Lubuk Pandan, diantaranya, satu pucuk senpira laras pendek diserahkan pada, Sabtu (20/6/2026), dan satu pucuk senpira laras panjang diserahkan pada, Senin (22/6/2026).
“Dan, semunya diserahkan secara sukarela tanpa adanya paksaan,” ucapnya.
Kapolsek menghimbau, kiranya kepada warga yang masih menyimpan Senpira akan lebih baik diserahkan kepada aparat, karena apabila diserahkan secara ikhlas maka tidak akan diproses secara hukum.
“Namun, apabila tertangkap tangan menyimpan Senpira, otomatis kami proses secara hukum,” jelas Kapolsek.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, penyerahan senpira ini merupakan salah satu wujud tindakan persuasif dari pihak kepolisian terkait operasi senpira yang mengedepankan unit Bhabinkamtimbas sebagai penyuluhan masyarakat dan unit intelkam sebagai penggalangan masyarakat.
Maka masyarakat secara perlahan-lahan akan sadar hukum untuk menyerahkan senpira yang di miliki karena bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.
“Setidaknya dengan adanya tindakan preventif dan persuasif tindakan kepolisian, maka akan menekan angka kriminalitas, sehingga mengurangi gejolak gangguan kamtibmas khususnya di wilayah hukum Polsek Muara Lakitan dan Polres Musi Rawas,” harapnya.( Virgo S )

