Warga Minta Pemkab Langkat Terbitkan Perda Larangan Truk Bermuatan Berlebih
Gaungdemokrasi.com – Langkat
Menyusul janji Bupati Langkat untuk melakukan pengaspalan Jalan Kampung Nangka di Kecamatan Secanggang yang dijadwalkan pada 20 Juli 2026, masyarakat berharap pembangunan tersebut diikuti dengan kebijakan yang tegas dalam menjaga kualitas dan ketahanan jalan.
Warga Kecamatan Secanggang meminta Pemerintah Kabupaten Langkat segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur larangan kendaraan angkutan barang yang membawa muatan melebihi kapasitas atau kelas jalan yang telah ditetapkan.
Menurut warga, aturan tersebut penting agar jalan yang telah diperbaiki tidak kembali mengalami kerusakan dalam waktu singkat akibat kendaraan bertonase berlebih.
Aspirasi tersebut disampaikan masyarakat dua hari setelah aksi damai yang digelar di Jalan Kampung Nangka, Kecamatan Secanggang.
Dalam dialog dengan sejumlah awak media di Kelurahan Hinai Kiri Selasa 30/06/2026 warga menyampaikan harapan agar pemerintah tidak hanya membangun infrastruktur, tetapi juga memastikan adanya regulasi yang melindungi investasi pembangunan tersebut.
“Setelah Jalan Kampung Nangka diaspal, kami berharap Bupati Langkat segera membuat Perda yang mengatur secara tegas larangan truk bermuatan melebihi kapasitas kelas jalan.
Dengan demikian, jalan yang telah dibangun dapat bertahan lebih lama dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ungkap salah seorang warga.
Selain itu, warga juga meminta instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat untuk melakukan pengawasan secara berkelanjutan terhadap penggunaan jalan tersebut.
Apabila ditemukan kendaraan yang melanggar ketentuan muatan sesuai kelas jalan, warga berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut masyarakat, kerusakan Jalan Kampung Nangka selama ini telah berlangsung cukup lama dan sangat mengganggu aktivitas warga maupun perekonomian masyarakat.
Oleh karena itu, setelah jalan selesai diperbaiki, seluruh pengguna jalan diharapkan memiliki kesadaran untuk menjaga fasilitas umum tersebut dengan mematuhi aturan yang berlaku.
Warga menilai bahwa pembangunan infrastruktur harus dibarengi dengan kebijakan pengawasan dan penegakan hukum yang efektif.
Dengan demikian, anggaran yang telah dikeluarkan pemerintah untuk pembangunan jalan tidak kembali terbuang akibat kerusakan yang disebabkan oleh kendaraan bermuatan berlebih.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Langkat dapat merealisasikan janji pengaspalan sesuai jadwal sekaligus mempertimbangkan pembentukan regulasi yang lebih tegas mengenai pembatasan muatan kendaraan demi menjaga kualitas jalan dan keselamatan seluruh pengguna jalan. @ Jamal

