Labuhanbatu, Gaungdemokrasi.com: Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, S.H., memimpin rapat teknis tindak lanjut hasil Entry Meeting Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik oleh Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2026.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Labuhanbatu, Jalan Sisingamangaraja, Rantauprapat, Rabu (5/8/2026) tersebut dihadiri para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para kepala bagian, serta pejabat dari unit kerja yang menjadi lokus penilaian.

Kegiatan ini digelar sebagai langkah strategis Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dalam mempersiapkan seluruh perangkat daerah menghadapi tahapan penilaian pelayanan publik yang akan dilaksanakan oleh Ombudsman RI.
Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2026 menitikberatkan pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, pencegahan maladministrasi, serta penguatan tata kelola pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Dalam arahannya, Abdi Jaya Pohan menegaskan agar seluruh OPD segera menindaklanjuti hasil Entry Meeting dengan melengkapi seluruh dokumen pendukung, memastikan ketersediaan standar pelayanan, memperkuat sistem pengelolaan pengaduan masyarakat, serta terus meningkatkan kualitas pelayanan pada masing-masing unit kerja.
“Penilaian Ombudsman bukan sekadar mengejar nilai, tetapi menjadi momentum untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh terhadap kualitas pelayanan publik. Seluruh perangkat daerah harus berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel,” tegas Abdi.
Ia juga meminta setiap OPD membangun koordinasi yang baik, melakukan evaluasi terhadap berbagai kekurangan yang masih ditemukan, serta memastikan seluruh indikator penilaian dapat dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, kesiapan menghadapi penilaian tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi dan dokumen pendukung, tetapi juga harus dibuktikan melalui penerapan standar pelayanan yang efektif serta peningkatan responsivitas aparatur dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Orta), Hama Muddin, memaparkan pentingnya penerapan pelayanan publik yang ramah dan inklusif bagi kelompok marginal maupun kelompok rentan.
Ia meminta seluruh OPD melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap standar pelayanan, prosedur operasional, serta mekanisme pengelolaan pengaduan masyarakat pada unit kerja masing-masing.
Melalui rapat teknis tersebut, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu berharap seluruh perangkat daerah memiliki pemahaman dan langkah yang selaras terhadap mekanisme serta indikator Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI.
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, responsif, transparan, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat. (AL_pur)

