Gorontalo gaungdemokrasi.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo melalui Subdit V Tipid Siber melaksanakan penyerahan tersangka (Tahap II) terkait perkara pencemaran nama baik yang di lakukan oleh tsk berinisial ZH terhadap Rektor salah satu universitas ternama di Gorontalo kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Kamis (24/9/2026).
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H. didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barangbukti tersebut dilaksanakan setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo mengirimkan surat tanggal 14 September 2026 yang menyatakan bahwa berkas perkara atas nama tersangka berinisial ZH telah dinyatakan lengkap.
“Rangkaian kegiatan penyerahan dimulai pukul 10.30 WITA dengan pemanggilan tersangka, dilanjutkan pemeriksaan kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Gorontalo pada pukul 11.00 WITA. Selanjutnya, pada pukul 11.20 WITA tim membawa tersangka menuju Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo,” ujar Maruly.
Maruly menambahkan, tim kemudian melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo pada pukul 11.40 WITA guna mematangkan pelaksanaan kegiatan penyerahan tersangka.
“Pada pukul 12.00 WITA, kami menyerahkan tersangka kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo. Adapun barang bukti berupa Handphone tidak dilakukan penyitaan karena disita dalam perkara Hak Cipta yang di tangani oleh Subdit I ( INDAGSI ),” jelas Maruly.
Adapun tersangka yang diserahkan yakni:
Inisial ZH (34), warga Jl. Taman Surya 1, Kel. Dembe Jaya, Kec. Kota Utara, Kota Gorontalo;
Tersangka disangkakan melanggar perkara tindak pidana setiap orang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud hal tersebut untuk diketahui umum, dipidana karena pencemaran dan dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan ditempat umum, sebagimana dimaksud dalam Pasal 433 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana yang terjadi di Kota Gorontalo dalam kurun waktu 02 Desember 2025 terhadap Rektor Salahsatu Universitas ternama di Gorontalo yang diduga diunggah oleh pemilik akun Facebook ZH.
“Seluruh rangkaian kegiatan penyerahan tersangka tahap II ini berjalan lancar dan selesai pada pukul 15.00 WITA,” tutup Maruly.( Virgo S)

