Gaungdemokrasi.com – Langkat
Seorang pria berinisial SSS warga Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian. Pasalnya, pria berusia 25 tahun ini tertangkap basah oleh petugas saat mengantarkan 26 bal narkotika jenis ganja.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan HT. Rizal Nurdin, Kelurahan Pijorkoling, Kecamayan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan tepatnya di simpang Perumnas Pijorkoling, Minggu (27/9/2026) dini hari. Kala itu, ditengah hujan gerimis petugas melihat 2 pria membawa 2 bungkusan besar melintas dari arah Mandailing Natal menuju Padangsidimpuan.
Melihat gelagat yang mencurigakan, petugas pun langsung menghentikan laju kenderaan tersebut. “Namun pengemudi sepeda motor melompat dari kendaraannya dan melarikan diri ke arah kiri jalan menuju kegelapan sehingga berhasil meloloskan diri. Sementara itu, sebagian Team Opsnal berhasil mengamankan salah seorang laki-laki yang dibonceng,” ucap Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Juli Purwono kepada wartawan.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 2 karung berwarna putih yang di dalamnya berisi 26 ball diduga narkotika jenis ganja. Saat diperiksa lebih lanjut, masing-masing ball berisikan potongan batang pisang yang dilapisi daun ganja dan dibalut lakban berwarna kuning. Selanjutnya laki-laki tersebut beserta barang bukti diamankan.
‘Saat diintrigasi, tersangka mengaku dirinya memperoleh narkotika jenis tersebut dari seseorang laki-laki yang tidak dikenal atas perintah dari teman pelaku yang juga tidak dikenal melalui arahan telepon WhatsApp. Dirinya pun diberi upah awal senilai Rp1.000.000,” pungkasnya.
Guna kepentingan penyelidikan, tersangka dan barang bukti 26 bal narkotika ganja, yang tunai Rp1 juta, dan sepeda motor digelandang ke Mapolres Padangsidimpuan. (Jamal)

