Transparan & Terbuka : Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Musnahkan Barang Bukti 44 Perkara

News

gaungdemokrasi.com Lubuk Linggau – Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), pada Selasa (27/10/2026). Kegiatan berlangsung secara terbuka dan transparan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Jalan Depati Said, Kelurahan Tapak Lebar, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau.

 

Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan, AKBP Catur Erwin Setiawan, diwakili oleh Kasat Resnarkoba, Iptu Marhan Saputra, hadir mengikuti jalannya kegiatan bersama para pemangku kepentingan terkait penegakan hukum di Kota Lubuk Linggau.

 

Acara ini dihadiri oleh berbagai instansi guna memastikan proses berjalan sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

 

Hadir dalam kegiatan:

 

– Kepala Kejaksaan Negeri Kota Lubuk Linggau, diwakili oleh Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kota Lubuk Linggau, Bapak Kadek Agus Dwi Hendrawan;

– Kepala Dinas Kesehatan Kota Lubuk Linggau, Ibu Apt. Marlinda Sari;

– Perwakilan Pengadilan Negeri Kota Lubuk Linggau, Panitera Bapak Suhaidi Agus;

– Pimpinan Unit Jabatan dan jajaran Kejaksaan Negeri Kota Lubuk Linggau;

– Serta perwakilan kepolisian dan instansi terkait lainnya.

 

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 44 perkara yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap, dengan rentang putusan Pengadilan Negeri Lubuklinggau periode Januari hingga April 2026, terdiri atas:

 

Kategori Perkara Jumlah Perkara

Perkara Narkotika 24 perkara

Perkara Tindak Pidana Ekonomi Terlindung (ETL) 2 perkara

Perkara Orang, Harta, dan Benda (Oharda) 2 perkara

Perkara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) 16 perkara

 

Jenis dan jumlah barang bukti yang dimusnahkan:

a Senjata tajam 4 buah

b Dodos 4 buah

c Sabu-sabu 71,27 gram

d Pil ekstasi 4 butir

e Ganja 330,20 gram

 

Pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan jenis barang bukti, dipantau langsung oleh para hadirin guna menjamin keakuratan dan ketuntasan proses:

 

– Senjata tajam dan dodos dimusnahkan dengan cara dipotong hingga tidak dapat dipergunakan kembali;

– Narkotika dimusnahkan menggunakan mesin blender guna memastikan hancur total dan tidak dapat disalahgunakan;

– Obat-obatan dimusnahkan dengan cara dibakar di bawah pengawasan petugas kesehatan dan saksi dari berbagai instansi.

 

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar rutinitas administrasi, melainkan bukti nyata keteraturan, ketertiban, dan transparansi penegakan hukum di Kota Lubuk Linggau. Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Bapak Kadek Agus Dwi Hendrawan, menyampaikan bahwa proses ini dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dihadiri lintas lembaga agar masyarakat dapat menaruh kepercayaan penuh terhadap integritas penegakan hukum.

 

“Pemusnahan ini menegaskan bahwa barang bukti yang telah selesai proses hukumnya ditangani secara tertib dan akuntabel. Bersama-sama kita pastikan tidak ada lagi barang terlarang yang kembali beredar di tengah masyarakat,” ungkap Kadek Agus Dwi Hendrawan.

 

Perwakilan dari kepolisian, Iptu Marhan Saputra, juga menegaskan bahwa sinergitas antar-lembaga penegak hukum akan terus dijaga. Pengungkapan perkara, penindakan, hingga pemusnahan barang bukti adalah satu rangkaian upaya bersama untuk memutus rantai peredaran barang terlarang dan menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari ancaman kejahatan.( Virgo S )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *