Gaungdemokrasi.com – Langkat
Sejumlah insan pers yang bertugas di Kabupaten Langkat masih menyuarakan kekecewaan atas kebijakan pemutusan hubungan publikasi dengan sejumlah wartawan yang sebelumnya tergabung dalam unit publikasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat pada tahun 2025.
Kebijakan tersebut menjadi sorotan setelah sejumlah wartawan mengaku tidak lagi mendapatkan hubungan kerja sama publikasi dengan unit Pemkab Langkat.
Salah satu alasan yang disebutkan dalam kebijakan tersebut adalah karena wartawan bersangkutan belum memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Namun, persoalan ini justru memunculkan pertanyaan di kalangan insan pers. Pasalnya, berdasarkan pantauan dan informasi yang disampaikan sejumlah wartawan terdampak, mereka menduga masih terdapat wartawan yang belum memiliki sertifikat UKW tetapi tetap melanjutkan hubungan publikasi dengan unit Pemkab Langkat.
Kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya penerapan kebijakan yang belum merata atau tebang pilih dalam menentukan wartawan yang dapat melanjutkan kerja sama publikasi dengan pemerintah daerah.
Sejumlah insan pers pun mempertanyakan konsistensi kebijakan yang diterapkan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kabupaten Langkat, Wahyudiarto, S.STP.
Mereka menilai, apabila kepemilikan sertifikat UKW dijadikan sebagai salah satu persyaratan utama dalam menjalin kemitraan publikasi, semestinya ketentuan tersebut diterapkan secara konsisten kepada seluruh wartawan tanpa adanya perlakuan berbeda.
“Jika memang alasannya karena tidak memiliki sertifikat UKW, seharusnya aturan tersebut berlaku sama bagi seluruh insan pers yang menjalin kerja sama dengan Pemkab Langkat.
Jangan sampai ada wartawan yang diputus hubungan publikasinya, sementara yang lain tetap berjalan meskipun diduga memiliki kondisi persyaratan yang sama,” demikian keluhan yang disampaikan sejumlah wartawan terdampak.
Mereka berharap Dinas Kominfo Kabupaten Langkat dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar, mekanisme, serta kriteria penetapan wartawan yang berhak melanjutkan hubungan publikasi dengan unit Pemkab Langkat.
Selain itu, transparansi dinilai penting agar tidak muncul persepsi negatif maupun dugaan adanya perlakuan diskriminatif terhadap insan pers yang selama ini menjalankan tugas jurnalistik di Kabupaten Langkat.
Para wartawan juga berharap pemerintah daerah tetap mengedepankan prinsip kemitraan yang profesional, transparan, dan tidak mengabaikan independensi pers sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hingga berita ini disusun, penjelasan resmi dari Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Langkat, Wahyudiarto, S.STP, terkait dugaan perbedaan penerapan persyaratan UKW tersebut masih perlu dimintakan untuk memperoleh kejelasan dan keberimbangan informasi.
Insan pers berharap persoalan ini dapat dijelaskan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan serta tercipta hubungan kemitraan yang adil dan profesional antara pemerintah daerah dan insan pers di Kabupaten Langkat. (Jamal)

