Diduga Jual Tuak Puluhan Liter, Polsek Purwodadi Polres Musi Rawas Amankan Pelaku

News

gaungdemokrasi.com MUSI RAWAS-NG (35), terpaksa ditahan dan diamankan oleh, Polsek Purwodadi Polres Musi Rawas (Mura), karena diduga terlibat dalam penjualan tuak.

 

Pelaku asal warga Kelurahan P2 Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura, diamankan dirumahnya, sekitar pukul 11.10 WIB, Senin (24/2/2025).

 

Dari pelaku, personel berhasil menyita BB diantaranya, satu buah ember besar berisi minuman tuak lebih kurang 30 liter, dua buah jerigen berisi minuman tuak lebih kurang 60 liter dan satu buah keranjang plastik berisi kayu laru tuak lebih kurang 2 kg.

 

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Purwodadi, AKP Herdiansyah didampingi Iptu Ngadiran, bersama personel Polsek Purwodadi, saat dikonfirmasi, Selasa (25/2/2025).

 

“Berdasarkan, Pasal 11 ayat 1 jo pasal 9 ayat 1 Perda Kab Mura Nomor 12 tahun 2016, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat. Selain itu berdasarkan, Sprint Kapolres Musi Rawas Nomor :Sprint/208/II/OPS.1.3./2025 tgl 21 Februari 2025 dan Surat Perintah Kapolsek Purwodadi Nomor : Sprins/ 01 / II / 2025/Sek. Pwd tanggal 19 Februari 2025, kami menahan, NG terlibat dalam penjualan tuak,” kata Kapolsek

 

Kapolsek menjelaskan, engamanan pelaku, bermula mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering menjual minuman tuak.

 

Selanjutnya, Polsek Purwodadi Polres Mura, meluncur ke TKP, hingga melakukan pengrebekan, penangkapan sekaligus penggeledahan diwarung pelaku.

 

Saat dilakukan pengeledahan, memang benar sedang menjual tuak dengan ditemukan Barang Bukti (BB), satu buah ember besar berisi minuman tuak lebih kurang 30 liter, dua buah jerigen berisi minuman tuak lebih kurang 60 liter dan satu buah keranjang plastik berisi kayu laru tuak lebih kurang 2 kg.

 

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Purwodadi, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya

 

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, kemudian, Senin (24/2/2025), sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku dan BB, diserahkan ke Sat Pol PP Damkar Kabupaten Mura.

 

Dan, sesuai dengan Pasal 11 ayat 1 jo pasal 9 ayat 1 Perda Kab Mura Nomor 12 tahun 2016, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat.

 

“Maka yang bersangkutan, terancam pidana maksimal 3 bulan dan atau denda maksimal Rp. 5.000.000,” tuturnya.(Virgo S)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *